Home / Opini

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:05 WIB

Listrik PLN Gangguan, Ini Pernyataan Sikap Hendrawarman Direktur LBH Nagari Sadar Hukum

Wawan - Penulis

PADANG PARIAMAN, Pemadaman listrik yang terjadi akibat gangguan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jurusan Lubuk Linggau – Lahat sejak, Selasa (4/6/2024)membuat masyarakat menjadi terganggu. Pasalnya, akibat pemadaman tersebut banyak kerugian dari masyarakat.

Beberapa nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya mengalami listrik padam. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat pun telah mengumumkan gangguan kelistrikan pada transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jurusan Lubuk Linggau – Lahat

Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan kerugian kepada masyarakat dan/atau pelanggan PLN di berbagai nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya. Beberapa kerugian tersebut menyebabkan alat – alat rumah tidak berfungsi, seperti: kulkas mati hingga menyebabkan bahan makanan rusak; bahkan juga menyebabkan kerusakan pada kulkas itu sendiri.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi ajak Bundo Kanduang Tingkatkan Peran Lestarikan ABS-SBK

Menyikapi kondisi tersebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nagari Sadar Hukum Hendrawarman, SH, M.Si menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa listrik padam telah menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian pada masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar di beberapa nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat.

2. Bahwa ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar disebabkan oleh PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah gagal memberikan layanan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Baca Juga :  Anugerah Sebuah Hidayah

3. Bahwa masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa tenaga listrik dari PT PLN (Persero), sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, LBH Nagari Sadar Hukum mengimbau dan meminta kepada PT PLN (Persero) cq. PLN UID Sumbar untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar berupa:

1. Gratis pembayaran tagihan listrik selama 1 (satu) bulan bagi masyarakat/pelanggan pasca bayar; dan/atau
2. Pemberian voucher token listrik bagi masyarakat/pelanggan pasca bayar pra-bayar PLN UID Sumbar. (H)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 165 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Catatan Politik Senayan: Aspirasi tentang Fokus Pada Pemulihan Ekonomi Nasional

Komunitas

Prosesi Jalan Salib di Gua St. Maria Bitauni- Kefamenanu Dibanjiri Lautan Manusia

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Upayakan Kebugaran Kepala OPD dan Jajaran Lebih Prima agar Pelayanan bagi Masyarakat Lebih Optimal

Opini

Apakah Kita Benar-Benar Bangkit? Refleksi Kritis di Hari Kebangkitan Nasional

Opini

GEN Z MERUBAH ARAH POLITIK NEGARA

Komunitas

Ketua Ormas P3AD Malut Angkat Suara Bela TNI Soal Tudingan Langgar HAM di Papua

Eksekutif

Temui Pengunjuk Rasa di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Janjikan Keamanan dan Keadilan

Legislator

Ini Cerita Irsyad Syafar Wakil Ketua DPRD Sumbar Tentang Suka Duka Jadi Aleg