Home / Opini

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:05 WIB

Listrik PLN Gangguan, Ini Pernyataan Sikap Hendrawarman Direktur LBH Nagari Sadar Hukum

Wawan - Penulis

PADANG PARIAMAN, Pemadaman listrik yang terjadi akibat gangguan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jurusan Lubuk Linggau – Lahat sejak, Selasa (4/6/2024)membuat masyarakat menjadi terganggu. Pasalnya, akibat pemadaman tersebut banyak kerugian dari masyarakat.

Beberapa nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya mengalami listrik padam. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat pun telah mengumumkan gangguan kelistrikan pada transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jurusan Lubuk Linggau – Lahat

Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan kerugian kepada masyarakat dan/atau pelanggan PLN di berbagai nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya. Beberapa kerugian tersebut menyebabkan alat – alat rumah tidak berfungsi, seperti: kulkas mati hingga menyebabkan bahan makanan rusak; bahkan juga menyebabkan kerusakan pada kulkas itu sendiri.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi: Pancasila Terbukti Mampu Menjaga Keutuhan NKRI

Menyikapi kondisi tersebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nagari Sadar Hukum Hendrawarman, SH, M.Si menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa listrik padam telah menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian pada masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar di beberapa nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat.

2. Bahwa ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar disebabkan oleh PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah gagal memberikan layanan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Baca Juga :  Catatan Ketua MPR RI: Perkokoh Ketahanan Nasional dengan Kemandirian Pangan

3. Bahwa masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa tenaga listrik dari PT PLN (Persero), sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, LBH Nagari Sadar Hukum mengimbau dan meminta kepada PT PLN (Persero) cq. PLN UID Sumbar untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar berupa:

1. Gratis pembayaran tagihan listrik selama 1 (satu) bulan bagi masyarakat/pelanggan pasca bayar; dan/atau
2. Pemberian voucher token listrik bagi masyarakat/pelanggan pasca bayar pra-bayar PLN UID Sumbar. (H)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 120 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Maju Jadi Caleg DPRD Sumbar, Devi Erawati Sebut Terinspirasi dari Gubernur dan Kader PKS yang Militan

Komunitas

Pemprov Sumbar Serius dalam Kembangkan Sepak Bola

Opini

DILEMA PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI AIR BANGIS

Komunitas

Berikan Kuliah Umum Program Pendidikan Reguler (PPRA) Angkatan 66 dan 67 Lemhannas, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Indonesia Miliki Angkatan Siber

Komunitas

Prosesi Jalan Salib di Gua St. Maria Bitauni- Kefamenanu Dibanjiri Lautan Manusia

Eksekutif

Perumda Air Minum Kota Padang Berikan Super discon Sambut HUT RI dan HUT Kota Padang

Opini

DPC GmnI Ambon Meminta Kejati Maluku Mengevaluasi Kejari yang di nilai Tumpul dalam pengambilan keputusan

Opini

Idra Sjafri Pelati Tim Nas U 22 Sambangi Kediaman Gubernur Sumatra Barat