Home / Eksekutif / Tokoh

Rabu, 2 Agustus 2023 - 00:54 WIB

Laporkan Rocky Gerung Ke Polisi Menciderai Prinsip HAM Dan Demokrasi

Rochendry - Penulis

Politic News.id – Bandar Lampung. Pelaporan terhadap Rocky Gerung Kepolisian dinilai Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun menciderai prinsip HAM dan Demokrasi.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD dan diperjelas kembali pada Pasal 23 Ayat 2 serta pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat itu hak setiap warga negara, kalau ada warga negara yang mengeluarkan pikirannya untuk kritik kebijakan Penguasa justru seharusnya dilindungi bukan malah dilaporkan.” Ujar Penta .

Penta menambahkan, dalam video yang dijadikan dasar pelaporan Relawan Jokowi justru berisi kritik yang ditujukan Rocky pada kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi dan bukan ditujukan pada pribadi Jokowi. Menurut Penta, kalau Presiden merasa terhina semestinya dirinya melaporkan sendiri, karena pasal penghinaan tehadap pejabat publik merupakan delik aduan sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015.

Baca Juga :  Sambut Kafilah Sumbar Peraih Juara Umum MTQ Korpri VII, Plt Gubernur Audy : Prestasi Luar Biasa Berkat Persiapan dan Perjuangan

“Saya melihat kritik yang disampaikan Rocky merupakan kritik yang ditujukan untuk kepentingan Publik bukan privat, karena ditujukan pada kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi. Dan bukan ditujukan untuk menghina pribadi atau personal Jokowi. Kalaupun Presiden Jokowi merasa dirinya dihina mesti dia sendiri yang membuat laporan bukan relawan-relawan itu, karena pasal Penghinaan terhadap pejabat merupakan delik aduan sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015”. Ujar Penta yang merupakan mantan Direktur LBH Bandar Lampung.

Baca Juga :  Plt Gubernur Audy Joinaldy Usulkan Perlibatan Bank Nagari dalam Pembiayaan Proyek Fly Over Sitinjau Lauik

Selain itu Penta menilai, bila kritik yang disampaikan oleh warga negara berujung pada pelaporan ke kepolisian, menunjukkan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Kritik semestinya diselesaikan dengan jalan dialog bukan pelaporan ke kepolisian.

“Ini kan menunjukkan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, kritik kok berujung pelaporan ke kepolisian, padahal kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Seharusnya dalam iklim demokrasi, kritik itu diselesaikan di meja diskusi bukan di meja hijau”.tutup Penta.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Penerapan Sistem Informasi Desa di Seluruh Nagari di Sumbar

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Sebut Sertifikat Halal bagi UMKM Penting untuk Wujudkan Sumbar sebagai Pusat Industri Halal Nasional

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Siapkan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar.

Eksekutif

Rektor UIN Bukittinggi Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf atas Aksi Oknum Mahasiswa, Gubernur Sumbar : Tidak Perlu Dipersoalkan dan Kami Sudah Memaafkan

Eksekutif

Sumbar Juara Umum III di Pentas Porwil XI, Gubernur Mahyeldi Ucap Syukur dan Alihkan Fokus ke PON XXI

Eksekutif

Jelang MUSPROVLUB FORKI, Perguruan-Perguruan Karate se-Maluku Utara Silaturahmi ke KONI Malut

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pembenahan Irigasi Jadi Salah Satu Prioritas Pascarentetan Bencana di Sumbar

Eksekutif

Pengurus KORMI Kota Pariaman Dikukuhkan, Gubernur Sumbar : Mari Giatkan Berolahraga