Home / Parpol

Rabu, 15 September 2021 - 15:05 WIB

Kyai Hasbiallah Ilyas : Ada Sosok Gus Muhaimin di Balik Lahirnya Perpres 82/2021

Rere - Penulis

PoliticNews.ID – Jakarta: Ketua PKB DKI Jakarta Kyai Hasbiallah Ilyas menyambut baik diterbitkannya Perpes bernomor 82/2021 tentang oleh Presiden Joko Widodo, 2 September 2021 kemarin.“kabar bae yang harus disyukuri bersama, khususnya warga NU, bahwa kehadiran pesantren diakui oleh negara, ” kata Tokoh NU asli betawi itu ditemui di pendopo rumahnya di Jakarta Timur, Rabu (15/09/2021).

Salah satu bentuk syukur seloroh Kyai Hasbi adalah menyampaikan ucapan terima kasih selain kepada Presiden Jokowi, juga pada ikhtiar pengawalan yang gencar dilakukan partai yang dilahirkan PBNU 1998 silam, PKB.

“Kita wajib ngucapin terima kasih kepada Presiden, juga kepada PKB di pusat yang konsisten mengawal RUU Pesantren dari awal mula sampai pada turunnya Perpres yang mengatur dana abadi pesantren,” tandasnya.

PKB yang diketuai Gus Muhaimin Iskandar diakui Hasbi memiliki andil besar mengawal pondasi hukum untuk pesantren. Dan indikator Keberhasilan Gus Muhaimin membangun sinergitas dengan NU pada satu spirit perjuangan, untuk kemaslahatan warga Nadhliyin.

Baca Juga :  Kabar Malam Dari Sukabumi

“Ini keberhasilan Gus Muhaimin membangun sinergitas PKB – NU pada satu spirit yang sama, membesarkan Pesantren, Dakwah aswaja. Dan Kalo bukan PKB siapa lagi yang bener-bener mikirin majunya pesantren,” ujar Kyai Hasbi.

Sebagai salah satu tokoh masyarakat di Jakarta, Kyai Hasbi juga berpesan agar di Pemilu 2024 warga NU khususnya di Jakarta agar punya tanggungjawab moril untuk ikut serta besarkan PKB. “Cara terima kasih kita ya pada pilihan politik kita dong, kita besarkan PKB di 2024,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren yang tertuang dalam Pasal 23 yang menyebutkan :

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Tantangan Bangsa Indonesia di Usia Kemerdekaan ke-79 Semakin Rumit dan Beragam

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. (3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. (4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 3 digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

“Perpres ini jelas dan lugas bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab besar dalam pengembangan pesantren. Mari kita kawal pelaksanaannya agar betul-betul untuk memajukan pendidikan di pesantren, untuk masa depan anak-anak Indonesia, ” katanya menutup wawancara.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Jubir Timnas AMIN Konsolidasikan Relawan di Belanda

Parpol

Drama Mundurnya Agus Sulastomo sebagai Ketua Harian dan Ketua Bappilu Partai Golkar Purbalingga: Apa Alasannya?

Parpol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Jenguk Peserta Aksi yang Diamankan di Polda Metro

Legislator

Jubir PKS Sebut Masyarakat Minang itu Berkelas Memilih Pemimpin

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Membuka Perlombaan Untuk Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Yang Digelar Pemprov Sumbar

Parpol

Persiapan Pilkada Pati !! PPP Pati Silahturahmi Ke Para Ulama Dan Umarok

Legislator

Kembara agenda dakwah yang dirindukan

Parpol

Mesin PKB mulai Dipanaskan menyongsong Pemilu 2024