PoliticNews.id – Lebak. Sama halnya dengan KPU di seluruh Indonesia, KPU Kabupaten Lebak juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah yakni pemilihan bupati dan wakil bupati secara serentak tepatnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Tinggal menghitung bulan, masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih akan melakukan pencoblosan surat suara di TPS.
Pengelolaan data pemilih untuk Pilkada perlu secepatnya dirampungkan, agar memudahkan pemetaan lokasi untuk Tempat Pemungutan Suara juga sebaran pemilih.
“Kesesuaian data pemilih mesti dimaksimalkan jangan sampai terjadi kesalahan input yang imbasnya merugikan seseorang yang sudah mempunyai hak untuk memilih.”
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Sugama Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Data dan Informasi, yang sudah mengikuti Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024, di Jakarta tanggal 3 – 7 Juni 2024.
Agus juga mengatakan tentang data pemilih sering kali menjadi perbincangan banyak kalangan, maka KPU selalu melakukan pemutakhiran data pemilih dalam setiap pemilihan.
Sebagai informasi bahwa KPU telah membuka perekrutan Pantarlih. Sesuai time line tanggal 5 – 24 Juni 2024 KPU Lebak memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk menjadi petugas. Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Sedangkan Coklit itu adalah pencocokan dan penelitian, yakni suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pantarlih langsung kepada pemilih sesuai data per-TPS.
“Untuk jumlah pemilih per-TPS pada Pilkada 2024 paling banyak 600 pemilih. Dalam pemutakhiran data pemilih para petugas menggunakan Aplikasi E-Coklit yang isinya memuat data pemilih dan hanya bisa diakses oleh Pantarlih,” tegas Agus.
Sebagai upaya untuk memaksimalkan pengelolaan data pemilih maka KPU Kabupaten Lebak akan memberikan pembekalan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPK, PPS, dan Pantarlih dengan tujuan agar mereka memahami proses pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut.