Home / Rilis

Selasa, 21 September 2021 - 11:23 WIB

KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Di Munjul

Ollie Wijaya - Penulis

PoliticNews.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini, Selasa (21/9/2021).

Anies dan Prasetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Baca Juga :  KPU Telah Menetapkan Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Periode 2023-2028

Ali menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Presetyo Edi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Sehingga, ujar dia, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ucap Ali.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” tutur dia.

Senin malam, Anies menyatakan dirinya akan hadir memenuhi undangan untuk pemeriksaan terkait kasus Munjul yang dilayangkan oleh KPK.

Hal itu disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu usai melayat ke rumah duka mertua Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sunarti Sri Hadiyah Sarwo Edhie Wibowo.

Baca Juga :  Mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA laporkan wamendes ke BAWASLU

“Saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya Allah, saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies, Senin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Polsek Jati Polres Kudus Lakukan Penggerebekan Kos Kos an ,Aduan Masyarakat

Komunitas

Malik Purnama Berikan Penguatan Kewirausahaan Bagi Mahasiswa di KMI EXPO XIII

Eksekutif

Anggaran Tanggap Darurat Bencana, Ini Kata Kepala Bappeda Sumbar

Legislator

Terima Gelar Kehormatan Dharma Padma Negara, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Membangun Literasi Kebudayaan

Eksekutif

Enam Pandeka Perguruan Karang Indah Dilewakan, Gubernur Mahyeldi Pertegas Silek sebagai Jati Diri Minangkabau

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar bagi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Rilis

Baru 3 Hari Terpilih Sebagai Calon Bupati Bantaeng, Ujisah Langsung Tancap Gas

Rilis

Empat Bahasan Presiden Jokowi dan Presiden Biden: Dari Pandemi Hingga Presidensi G20