Home / Opini

Kamis, 30 September 2021 - 10:37 WIB

Kopi Pahit Politik Desa Nusantara

Ollie Wijaya - Penulis

PATI – Desa adalah cikal bakal berdirinya negara.
Desa adalah Pondasi negeri.
Desa adalah Pilar bangsa.Mengertikah bahwa jauh sebelum terbentuk dan berdiri NKRI, Desa di Nusantara ini sudah ada, sudah eksis terlebih dahulu dan memiliki segala Pranatanya.

Memiliki Pranata Hukum yang dikenal dengan Hukum Adat & Adat Istiadat .
Memiliki Pranata Sosial yang dikenal dengan Gotong royong. Memiliki Pranata Pemerintahan secara mandiri dengan bukti keberadaan Pemimpin – Pemimpin Desa yg diberi nama : Panepuluh ,Penatus ,Panewu / Kuwu / saat ini dikenal sebagai  Kepala Desa .

Oleh karenanya, hendaknya Politisi dan Penguasa jangan memaksakan kehendaknya mendiktè tokoh-tokoh lokal Pedesaan, bisa jadi mereka tidak memiliki gelar Akademis, boleh jadi mereka tidak memiliki intelektual yang tinggi tetapi saya dapat memastikan mereka berlaku sangat  arif dan bijaksana dalam setiap ucapan dan tindakannya.Sesuai data statistik Nasional, tercatat bahwa total jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 267 juta jiwa, mengertikah bahwa rakyat Desa Indonesia dari total jumlah penduduk Indonesia . Itu 70 % nya hidup dan bertempat tinggal di Desa , menjadi asuhan para Aparatur Pemerintah Desa .Artinya adalah bahwa rakyat Desa adalah pemegang saham mayoritas Bangsa Indonesia .
Sebagai pemegang saham mayoritas sudah seharusnya rakyat desa dijadikan prioritas utama dalam setiap kebijakan Negara .

Baca Juga :  Etika Kato Nan Ampek dalam Budaya Minangkabau: Kearifan Komunikasi yang Menjadi Ciri Khas

Tetapi faktanya ,sejak zaman Orde Lama ,Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi saat ini ,rakyat Desa terus dianggap komunitas pinggiran dan selalu dipinggirkan , selalu dijadikan OBYEK dalam bidang Ekonomi ,Sosial dan Politik , tidak pernah diajak untuk menjadi SUBYEK dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara .Baru akan mendapat Dana Desa 10 % dari APBN berupa Dana Desa saja , saat ini dibatalkan oleh UU No.2 Th 2020 Pasal ( 28 ) sehingga Dana Desa tereduksi .
Dengan lahirnya UU Cipta Kerja , Pemerintah Pusat  menerbitkan konsesi tanah dengan  status Hak Guna Usaha (HGU) kepada para mereka yang memiliki banyak uang untuk menguasai jutaan hektar tanah diluar Jawa untuk Perkebunan maupun Pertambangan yang memberikan dampak yang merugikan rakyat desa yaitu  menggusur hak – hak  tanah Adat ,Tanah Ulayat bahkan digusur pula makam – makam leluhur saudara kita rakyat Desa diluar Jawa.Kalaupun rakyat Desa melawan maka akan dihadapi oknum Preman dan oknum Aparat bayaran yg sudah dibeli oleh para Taipan.Mulai saat ini rakyat Desa semesta akan melakukan pergerakan  secara massal tetapi dengan cara konstitusional yang berdemokrasi yaitu Rakyat Desa melawan ketidakadilan melalui kekuatan PARTAI PERGERAKAN KEBANGKITAN DESA (PARTAI PERKASA)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komunitas

AZIS KHAFIA, BAMUS BETAWI GELAR RAKERNAS I ANGKAT ISU DINAMIKA KEBANGSAAN DAN KEBETAWIAN

Eksekutif

Sekda Sumbar Sorot Arti Penting Perguruan Tinggi dalam Rakornas AST-PTMA 2023

Eksekutif

Dibuka Wakil Gubernur Sumbar, 16 Etnis Meriahkan Festival Multikultural di Padang

Opini

Timboel Siregar”Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan”

Opini

Momentum Satu Muhharam, Buya Mulyadi Muslim : Berhijrahlah dengan Niat Ikhlas

Legislator

Catatan Politik Senayan: Aspirasi tentang Fokus Pada Pemulihan Ekonomi Nasional

Eksekutif

Pimpin Apel Hari Santri, Gubernur Mahyeldi Ingin Santri Turut Berperan Wujudkan Indonesia Emas

Eksekutif

Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan Camat Terbaik Tingkat Provinsi 2023