Home / Komunitas

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:31 WIB

Kopdar Komunitas Mitra Polantas, Taati Berlalu Lintas

Ollie Wijaya - Penulis

PATI : Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H,M.H melakukan aksi nyata terkait sosialisasi kepada club atau Komunitas R2 dan R4.

Hal ini merupakan untuk mempererat hubungan antar sesama Club atau Komunitas yang berada di Kabupaten Pati agar tertib berlalu lintas dengan benar.

Maka kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dan mempererat hubungan antara Satlantas Polresta Pati dengan semua anggota Komunitas yang ada di Pati sebagai mitra Polantas, sehingga wilayah tercipta koordinasi dan kerjasama yang baik.

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H,M.H berharap para Club atau Komunitas yang ada di Pati tetap menjaga kondusif wilayah terkait berlalu lintas di sepanjang jalan.

Baca Juga :  HMI Komisariat KIP Unila Gelar Buka Puasa Bersama Alumni dan Pengurus.

Jangan sampai memakai knalpot brong dan kendaraannya harus standar SNI terutama bagi Club motor : SCOPY  7, NINJA : 8, CB TOBIL : 10, MOP : 5, BUDIBENK : 4, Gab CB : 9, Tigerpanter : 7, Grandmania : 4, V-jop : 5, Kosafty : 3, SAFUTY : 5, TEAM KOMEDO : 5, PKCP : 22, GASEM : 21, SUPERMOTO : 5, Gabungan motor : 30, Trail : 35 dengan jumlah 308 orang.

“Pasalnya, hari ini kita kumpulkan Club Mobil : Feroza : 5, PAJ /Jeep : 15, KOMPI / Panther : 15, Bogem Truck : 8 berjumlah 43 dan semoga mitra polantas Pati tetap menjaga wilayah taat berlalu lintas”, kata Kasat Lantas Polresta Pati saat diwawancarai awak media di lokasi, Jumat malam (28/6/24).

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kasat Lantas Polres Kudus Polda Jateng

Harapan saya kedepan, adanya pertemuan kopdar komunitas mitra Polantas adalah saling mengingatkan terkait berlalu lintas yang benar sesuai aturan berlaku dan jangan sampai marwah Club atau Komunitas menjadi jelek gara – gara oknum tidak bertanggungjawab.

Mari taati UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan surat perintah Kapolresta Pati nomor : Sprin/2013/VI/HUK.6.6./2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang perintah pembinaan komunitas otomotif Kabupaten Pati.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komunitas

Tari Piring Tampil Memukau di Ajang Festival Kora-Kora 2023 Kota Ternate

Komunitas

PASAT Gelar Diskusi dan Temu Kangen Menjaga Persatuan Demi Kemajuan Tempirai Raya

Komunitas

Pahami Kode Etik, Dirut PT. MNS Grub Pers & PT. SMGC : UKW Bukan Perintah UU
Hadapi Pemilu 2024, Alumni GMNI Lakukan Konsolidasi

Komunitas

Hadapi Pemilu 2024, Alumni GMNI Lakukan Konsolidasi

Komunitas

Pelantikan Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Maluku,Bamsoet Ingatkan Pentingnya Menjaga dan Merawat Ikatan Kebangsaan

Komunitas

Kado HUT ke-77 RI, YMTTN Berbagi Buku di SMP Negeri 1 Miomaffo Barat

Komunitas

Seknas Jokowi Tegak Lurus Terhadap Arah Presiden Jokowi

Komunitas

Kesbangpol Kabupaten Muba Laksanakan Verifikasi Sekretariat Ormas Barikade98 DPD Muba