Home / Legislator / Politic / Rilis

Senin, 24 Juni 2024 - 06:40 WIB

Ketum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat Hariara (HIPAKAD) Tambunan Tegaskan Ketidakhadiran Ketua MPR Penuhi Panggilan MKD Sudah Sesuai Aturan

KM - Penulis

JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan menyatakan ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah sangat tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Karena pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum argumentasi yang kuat. Selain, laporan pelapor yang disampaikan ke MKD sumir dan tidak sesuai dengan bukti serta fakta peristiwa yang terjadi.

“Sesuai pemberitaan di berbagai media massa dan sudah saya lihat langsung rekamannya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak menyatakan seperti yang dituduhkan, yaitu ada kalimat “Bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen”. Akan tetapi kalimat yang diucapkan Bamsoet adalah “Kalau seluruh partai politik setuju”,” ujar Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Hariara Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/24).

Baca Juga :  Penghobi Catur Mendeklarasikan Irjen Drs. Ahmad Luthfi Maju Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024

Caleg DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta dari Partai Golkar ini menambahkan, pernyataan langsung Bambang Soesatyo tidak mutlak tapi bersyarat, yakni “kalau seluruh partai politik setuju’. Artinya, jelas belum ada kesepakatan oleh semua partai politik. Sehingga pernyataan Bamsoet tersebut semestinya tidak bisa dipermasalahkan.

“Pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet jelas berbeda dengan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Bamsoet melalui MKD DPR. Ini kan jelas ngawur sekali. Jauh sekali antara fakta dan hal yang dilaporkan,” kata Hariara.

Baca Juga :  Setelah Diperingatkan, Bawaslu Lahat Copot Paksa Baliho Bernada Kampanye

Hariara menambahkan, MKD yang berada di bawah lembaga DPR tidak berwenang memanggil pimpinan MPR karena dua lembaga tersebut berbeda. Apalagi pemanggilan itu terkait dengan tugas-tugas pimpinan MPR dan tidak terkait dengan status kedudukannya sebagai anggota DPR ex officio anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan UU MD3. Selain pernyataan tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif.

“Kok bisa ya anggota MKD yang ahli hukum dan hebat-hebat itu, tiba-tiba disorientasi. Jangan-jangan ada yang mengatur ‘permainan’ ini untuk menjatuhkan reputasi Ketua MPR,” tandas Hariara. (*)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Kapolres Menghadiri Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD PALI

Rilis

Polres PALI Kawal Pelipatan dan Sortir Surat Suara

Rilis

Dukungan UU TNI Mengalir Dari Warga Pati

Rilis

Mutasi Besar-besaran di Polri, 6 Kapolda Berganti

Legislator

Madan Yahya Siap Dulang Suara PKB di Dapil 1 Lumajang dari Kaum Muda

Rilis

Aipda Sucipto Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Negatif Soal Samsat

Parpol

Rakerdasus DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Dihadiri Pasangan Cagub Cawagub Edy Hasan

Rilis

Tertibkan Dump Truck Bermuatan Berlebih, Kini Satlantas Pati Turun