Home / Eksekutif / Rilis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:21 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Minta Kasus Pembunuhan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin Diusut Tuntas

KM - Penulis

 

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan serta Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum. Karena itu, pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum.

“Penegakan hukum sangat penting, agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus kearah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/8/22).

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Letkol Inf (Purn.) M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982, pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.

Baca Juga :  Pembukaan Porwil Sumatera XI Riau, Bakal Dihadiri Menpora Dito Ariotedjo

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan, ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya. Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Menakar Arah Putusan MKMK Atas Pelanggaran Kode etik dan Prilaku Hakim MK RI.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini harus didukung semua pihak. Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

“Mari percayakan sepenuhnya kepada aparat polisi. Sambil terus kita pantau perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan. Kita dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Bamsoet. (*)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Bamsoet: Internalisasi Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia Sebuah Keniscayaan

Rilis

Ramlan Holdan:Ketua Harus Memiliki Logistik Kalau Tidak Memiliki Logistik Bagaimana Kita Berperang

Eksekutif

Pertemuan Gubernur Mahyeldi dan Kepala BMKG, Masyarakat Sumbar Diminta Jauhi Zona Merah Banjir-Longsor

Eksekutif

Gubernur Sumbar Inspektur Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Eksekutif

Rakornas 4 Hari di Bintan Kepri, KPID Sumbar Kagum Pelayanan Tuan Rumah Sangat Memuaskan

Eksekutif

Tinjau Panen Ikan Kerapu 20 Ton di Pessel, Gubernur Mahyeldi : Semoga Banyak Kelompok Pembudidaya di Sumbar untuk Penuhi Kebutuhan Pasar Dunia

Rilis

Perdana di Sedulang Setudung, Deklarasi Pemilu Damai Tingkat Kecamatan Betung

Eksekutif

Gubernur Sumbar Sebut Menyiapkan Generasi Berkualitas Perintah Agama dan UU ke Seluruh Pemimpin