Home / Eksekutif / Rilis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:21 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Minta Kasus Pembunuhan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin Diusut Tuntas

KM - Penulis

 

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan serta Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum. Karena itu, pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum.

“Penegakan hukum sangat penting, agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus kearah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/8/22).

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Letkol Inf (Purn.) M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982, pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.

Baca Juga :  Hadiri Penyatuan Tanah dan Air di IKN, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Dukung Pembangunan IKN Nusantara

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan, ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya. Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Bawaslu Banyuasin Himbau Pimpinan Parpol Tertibkan APKĀ 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini harus didukung semua pihak. Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

“Mari percayakan sepenuhnya kepada aparat polisi. Sambil terus kita pantau perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan. Kita dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Bamsoet. (*)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komunitas

Vacum 15 Tahun, IMABI Kupang Berhasil Gelar MPAB dan Lantik Anggota Baru

Legislator

Bamsoet Dampingi Presiden Joko Widodo Terima Pembalap MotoGP di Istana Negara

Eksekutif

Sonsong Kemenangan,Ahmad Syaikhu Konsolidasi dengan DPW PKS Sumatera Barat

Rilis

Keren ! Tim Kesenian SMAN 1 Terusan Nunyai Lampung Tengah Berjaya Di Korea Selatan

Eksekutif

Narasumber di Jakarta Halal Festival, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Sumbar Makin Siap Jadi Pusat Industri Halal Nasional

Rilis

Muzani: Hasil Survei Jangan Sampai Meninabobokan Kerja Pemenangan Prabowo-Gibran

Eksekutif

Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Jagung di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Bapanas

Eksekutif

Jelang HUT ke-78, Pemprov Sumbar Dapat Kado Spesial Promosi Daerah Gratis dari Hotel Borobudur