JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai gebrakan yang telah dilakukan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar, dalam mempermudah kinerja notaris. Salah satunya dengan meningkatkan penilaian indikator starting a business Indonesia.
Antara lain dengan menyederhanakan proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), proses verifikasi nama PT yang sudah dilakukan melalui sistem, proses pendirian PT yang dilakukan hanya dengan 7 menit, serta bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengintegrasikan proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia tentang pengesahan pendirian PT dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bamsoet juga mendukung rencana penyelenggaraan Seminar Internasional yang akan diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia, “The Future of Civil Law Notaries: Ensuring Inclusive and Save Digital Economy”, pada 21-22 Juli 2023 di Yogyakarta. Dihadiri 100 orang lebih notaris dari 9 negara Asia, termasuk dari Eropa seperti Belanda, Hungaria, dan lainnya.
“Revolusi Industri 4.0 turut membuat ekonomi digital Indonesia menggeliat. Pemerintah melalui Ditjen AHU dan juga para notaris harus adaptif terhadap fenomena ini. Salah satunya dengan bertransformasi menjadi Cyber Notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris. Misalnya, dalam hal digitalisasi dokumen yang masih terdapat beberapa tantangan, terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen,” ujar Bamsoet usai menerima Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari, di Jakarta, Selasa (27/6/23).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, digitalisasi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia perkembangannya semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e-commerce), hingga metaverse. Laporan Google Temasek & Bain, valuasi ekonomi digital Indonesia tumbuh 49 persen di tahun 2021 menjadi USD 70 miliar dan diprediksi menjadi USD 146 miliar di tahun 2025.
“Di sektor e-Commerce, Bank Indonesia mencatat transaksi pada tahun 2021 sudah mencapai Rp 401 triliun dan pada tahun 2022 mencapai Rp 530 triliun. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat per Oktober 2021 saja, perputaran dana dalam bisnis financial technology seperti pinjaman online dan lainnya tercatat mencapai Rp 260 triliun,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik.
“Cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, Cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional,” pungkas Bamsoet. (*)
Jurnalis Independent Politic News