KEFAMENANU – Polemik penetapan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tanpa KLHS yang divalidasi berbuntut panjang.
Bupati TTU DJuandi David mengatakan bahwa “dalam surat Gubernur NTT itu tidak menyatakan bahwa RPJMD itu cacat hukum. Itu yang tidak senang dengan kita yang menyatakan bahwa cacat hukum”, ujar David dilansir dari Savanaparadise.com.
Ketua Fraksi NasDem DPRD TTU, Paulinus Efi yang sejak awal mengkritisi kinerja dan kelalaian Pemda TTU dalam penyusunan RPJMD karena dinilai cacat hukum geram dengan pernyataan Bupati TTU tersebut.
Paulinus menegaskan Bupati TTU jangan anti kritik. Sebagai pimpinan harus menerima setiap masukan dan kritikan sebagai upaya pembenahan kerja, bukan risih dengan kritikan dan berasumsi atas dasar suka atau tidak suka.
“Bupati jangan menganggap semua masukan itu dikarenakan faktor ketidaksukaan, tapi ini bahan perbaikan dan evaluasi untuk segera dibenahi”, tegas Paulinus.
Paulinus melanjutkan, pihaknya sangat sesalkan pernyataan seorang bupati yang lebih memperhatikan susunan jadwal daripada memperhatikan rujukan keabsahan sebuah produk hukum yang efeknya pada pembangunan masyarakat TTU.
Legislator asal Dapil IV TTU, itu menjelaskan RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi inprosedural, sama dengan menantang UU.
Pasal 15 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan penegasan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program.
Peraturan dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD, rencana kerjapemerintah daerah.
Pasal 5 permendagri 86 tahun2017 mengamanatkan bahwa RPJMD di rumskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pasal 47 huruf g tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS.
Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD. Dalam permendagri nomor 86 tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD kabupaten/kota dilaksankan secara bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota oleh gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
“Sehingga, Perda RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi KLHS tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU dan Peraturan. Dengan demikian Perda RPJMD batal demi Hukum”, jelasnya.
Pihaknya menyarankan agar Pemda lebih fokus untuk berkonsultasi ke Pemprov agar secepatnya menemukan jalan keluar bukan malah sebaliknya menilai kritikan yang diberikan sebagai bentuk ketidakpuasan. Itu sangat keliru.
“Saya tegaskan Fraksi (NasDem) akan menempuh jalur hukum apabila Pemda menganggap dokumen ini tidak menabrak aturan melainkan hanya karena faktor ketidakpuasan atau ketidaksukaan saja, tutup Paulinus.
Jurnalis Independent Politic News