Home / Rilis

Kamis, 5 September 2024 - 18:41 WIB

Ketua DPD Ikadin Lampung Sebut Birokrasi Penghubung Komisi Yudisial Lama dan Panjang, Perlu Optimalisasi

Rochendry - Penulis

Politicnews.id,  Lampung – Keberadaan Penghubung KY (Komisi Yudisial) Di daerah ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum mengenal lembaga yang satu ini baik layanan, alamat kantor, serta tugas pokok dan wewenangnya.

Hal tersebut di sampaikan ketua DPD Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Lampung, Penta Peturun S. Sos. S.H., MH, dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Padahal Peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY itu sendiri. Namun sayangnya penghubung KY tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

” Hanya sebatas menerima laporan masyarakat lalu di kirim ke KY pusat, birokrasi yang lama dan panjang, kedudukan penghubung KY ini ternyata dibawah Sekertariat Jendral sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan awal pembentukan nya. Jadi saya mengira perlu adanya optimalisasi peran penghubung KY itu sendri” Ujar Penta Peturun dalam materi nya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Jagung di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Bapanas

Adapun tugas penghubung KY diantaranya adalah, Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim. Kedua, Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik/pedoman perilaku hakim. Ketiga, Melakukan verifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara tertutup. Ke empat, mengambil langkah Hukum terhadap seseorang/lembaga yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Salah satu Pemateri dalam Seminar Edukasi Publik tersebut di antaranya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH,. MH memiliki sudut pandang akademis dalam penegagakan hukum dan keadilan. Menurutnya melihat setiap masalah hukum harus secara utuh dan menyeluruh, maka akan memperoleh kesimpulan dan menemukan kebenaran materil yang hakiki.

Baca Juga :  Pagelaran Musik Surya Vista Orchestra Semarakkan Helat FKL 2024

” Menegakan sistem Hukum Positif, ajaz ketuhanan yang maha Esa pun harus di kedepankan, dalam penanganan perkara hukum” Ujar Edi Ribut.

Seminar Edukasi Publik yang di Moderatori oleh Setiadi Rosasy S.H, tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Muhamadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita,SH.,MH, dan Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung Indra Firsada, SH., MH

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Hadiri Latihan Gabungan TNI 2023 Bersama Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kemampuan dan Kesigapan Anggota TNI

Komunitas

GMNI Gandeng OMK Lakukan Bakti Sosial di Gereja

Rilis

Puluhan Driver Ojek Kota Palembang Deklarasi Gus Muhaimin Presiden

Rilis

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tingkatkan Nasionalisme di Lingkungan Gereja

Rilis

HUT Ke 50, Askolani Ambil Tiga Formulir Bakal Calon Bupati

Legislator

Terima Dewan Pertimbangan Presiden, Ketua MPR RI Bamsoet Bahas Isu Strategis Dalam dan Luar Negeri

Eksekutif

Dilengkapi Prodi Magister Kebencanaan, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Unand Masuk 10 Besar Kampus Terbaik Nasional

Rilis

Bukan Nomor Andalan, Barongsai Sumbar Gagal Raih Medali di Nomor Naga Kecepatan