PoliticNews.ID-Musi Banyuasin: Fungsi Pengawasan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hadir di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Kamis 27/01/2022, Verivikasi Sekretariat Ormas Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi Sembilan Delapan (Barikade98) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Muba, Jalan Kopral Hamid Lingkungan 1 RT 01 RW 01 nomor 321 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba Sumsel.
Setiap Organisasi agar dapat melaporkan maupun mendaftarkan Legalitas keberadaan secara peraturan yang berlaku, guna dalam pengawasan Pemerintah Daerah setempat, tegas Firdaus Pakualam, SH (Kasudbid) Kesbangpol Muba.
Hari ini disampaikan oleh Ketua Barikade98 DPD Muba (Boni) yang di dampingi Sekretaris (Amrullah) dan Bendahara (Untung Firmansyah) dengan turut hadir anggota Divisi Barikade98, menyambut rombongan Petugas Verivikasi dari Kesbangpol Muba, yaitu Firdaus Pakualam,SH – Agustian SH – Aswandi – Kisro Anusarwan dan Driver yang membawa Mobil Dinas Kesbangpol Muba.
Awak Media wawancari dengan Kasudbid yang mewakili Kabid dan Kepala Badan untuk melaksanakan tugas lapangan dalam pengawasan terhadap Organisasi baru hadir di wilayah Muba yang sudah melaporkan legalitas Ormas, hingga secara fisik sudah nyata keberadaan setelah hari ini kami hadir, memang betul sesuai legalitas yang terlapor kan, karena untuk tindak lanjut penerbitan Surat Tanda Terlapor dalam wilayah Muba, tambah nya.
Dengan peraturan Perundang undangan berlaku, maka dengan adanya LSM, Ormas yang melaporkan akan tetap kami layani serta dalam pengawasan kami agar terwujud cita cita Pendiri serta visi misi untuk memperjuangkan fungsi Kontrol Sosial dan membantu Pemerintah dalam menjalankan program pelayanan terhadap Bangsa demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) sesuai Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila, tutup nya.
Joni Karbot, S.Th.I
(Kaperwil Sumatera Selatan)