Home / Opini / Tokoh

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:06 WIB

Kepastian Hukum bagi Pembiayaan Covid19

JJ - Penulis

Catatan Siang

“Kepastian Hukum bagi Pembiayaan Covid19”

Dalam dua hari ke depan, pembiayaan Covid19 tidak lagi dibiayai oleh Pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 23 tahun 2023 pada Lampiran Penjelasan di Bab IV Point 4d menyebutkan, pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien Covid19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya ketentuan tersebut sejak 1 September 2023 penyakit Covid19 ditanggung oleh Program JKN bagi peserta JKN yang aktif membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah, atau ditanggung sendiri oleh pasien Covid19, atau asuransi Kesehatan swasta lainnya yang memang menanggung penyakit Covid19, atau penjaminan lainnya.

Bagi Program JKN, dengan ketentuan ini, maka pembiayaan Covid19 akan menjadi beban tambahan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN. Walaupun Pemerintah mengatakan penderita covid19 sudah sedikit tapi menurut saya pembiayaan Covid19 akan berpengaruh pada pembiayaan penyakit lainnya (penderita Kormobid) sehingga pembiayaan oleh JKN akan semakin meningkat.

Tentunya pembiayaan Covid19 oleh Program JKN, harus diikuti dengan penetapan nilai INA CBGs Covid19, yaitu dengan merevisi Permenkes No. 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sehingga RS yang menangani pasien Covid19 bagi peserta JKN memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan klaim penanganan pasien Covid19.

Baca Juga :  Kurangi Emisi Karbon dan Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemprov Sumbar Study Banding ke Kaltim

Pembiayaan Covid19 oleh Program JKN hanya untuk peserta JKN yang aktif membayar iuran atau iurannya dibayarkan Pemerintah, sehingga bagi masyarakat miskin dan tidak mampu peserta PBI yang kepesertaanya dinonaktifkan tidak bisa dijamin JKN lagi, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran.

Bagi masyarakat miskin yang terkena Covid19 apalagi dengan penyakit penyerta kormobid akan mengalami masalah untuk bisa dirawat karena mereka tidak dijamin JKN. Masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan membiayai sendiri perawatan ketika terkena Covid19.

Saya berharap Pemerintah tetap menjamin pembiayaan Covid19 bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran tetapi memang orang tersebut tidak mampu.

Dalam beberapa pemberitaan, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Pemerintah akan tetap menanggung masyarakat miskin yang terkena Covid19. Menurut saya pernyataan tersebut seharusnya disebutkan secara eksplisit di Permenkes no. 23 tahun 2023 sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat miskin dan RS yang merawatnya.

Kurang tepat bila Kemenkes hanya menyatakan secara verbal, harus ada hitam di atas putih dalam regulasi. Dengan pengaturan di regulasi maka ada kepastian hukum. Persoalan pembiayaan Covid19 pada saat masa pandemic saja yang dibiayai Pemerintah memunculkan masalah, nah kalau saat ini tidak dieksplisitkan diatur di regulasi maka akan terjadi masalah lagi. Saya khawatri RS tidak meyakini pernyataan Kemenkes secara lisan tersebut sehingga masyarakat miskin tidak dilayani ketika mengalami Covid19.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Nabi di Sungai Bangek, Calon Wakil Wali Kota Padang Amasrul : Mari Kita Awasi dan Jaga Anak - Anak Mahasiswa yang Datang

Lampiran Penjelasan di Bab IV Point 4d Permenkes no. 23 tahun 2023 yang menyebutkan klausula “…dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bisa diartikan sebagai penjaminan yang dilakukan oleh APBN atau APBD.

Memang dengan dinyatakannya Covid19 sebagai endemic maka Covid19 tidak lagi dinyatakan sebagai bencana nonalam, sehingga pembiayaan Covid19 tidak menjadi tanggungjawab APBN maupun APBD lagi, namun memberikan pengetahuan masyarakat terhadap pembiayaan Covid19 yang tidak dijamin Pemerintah lagi perlu waktu sehingga ke depannya masyarakat tahu secara pasti tentang penjamin pembiyaan Covid19 tersebut.

Oleh karenanya saya mengusulkan agar pembiayaan Covid19 perlu masa transisi yaitu pembiayaan pasien Covid19 yang tidak dijamin JKN atau penjamin lainnya, tetap ditanggung Pemerintah hingga akhir tahun 2023. Setelah itu, khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak ditanggung JKN tetap ditanggung Pemerintah tanpa adanya pembatasan waktu.

Untuk adanya kepastian hukum tentang pembiayaan Covid19 saya mengusulkan agar Menteri Kesehatan merevisi Permenkes no. 23 tahun 2023 dengan memasukkan klausula tentang pembiayaan Covid19 bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, dan bagi peserta mandiri dengan masa transisi hingga akhir tahun 2023.

Pinang Ranti, 30 Agustus 2023

Tabik

Timboel Siregar

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

9 Orang Mahasiswa/Mahasiswi UIN Imam Bonjol Magang di PKS TV Sumbar

Komunitas

GMNI Ngada Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Yayasan Citra Nusantara Bajawa

Eksekutif

Terima Penghargaan dari Kemenkum HAM, Gubernur Sumbar Komitmen dalam Pelayanan dan Tata Kelola Administrasi

Politic

Para Tokoh Masyarakat Batang Masumai Berikrar untuk Menawan

Eksekutif

Tinjau Pengerjaan Jalan Provinsi di Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Akses Jalan Penting untuk Perekonomian Warga di Bumi Sikerei

Eksekutif

Gubernur Sumbar Serahkan Kayu Tak Bertuan Temuan Dishut untuk Pembangunan Masjid di Pesisir Selatan

Legislator

Masalah Human Trafficking Jadi Topik Pembahasan dalam Muskomda Pemuda Katolik NTT

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Menilai Kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa di Sijunjung Sebagai Simbiosis Mutualisme