Home / Rilis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:52 WIB

KaSatgas Covid Tetapkan 7 Pintu Masuk WNI ke RI

Ollie Wijaya - Penulis

JAKARTA : Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

SK terbaru ini akan mengatur pintu masuk bagi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Selain SK, Satgas juga merilis Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan dalam SE terbaru ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021, Kamis ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,”ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, dalam keterangan resmi, Kamis (14/10/2021).

Terkait dengan SK Nomor 14, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Lantik Mayjen TNI Suharyanto Menjadi Kepala BNPB

Secara rinci, SK ini menetapkan entry point ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui tujuh entry point:

1. Bandara Udara
– Soekarno Hatta, Banten
– Samratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut
– Batam, Kepulauan Riau
– Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
– Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara
– Aruk, Kalimantan Barat
– Entikong, Kalimantan Barat

WNI pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan karantina dengan ketentuan:
– Karantina dengan jangka waktu 5×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah

– Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

Selain itu, SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina terpusat ini hanya berlaku bagi WNI pelaku perjalanan yakni:
– Pekerja migran Indonesian(PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia

– Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

– Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” tulis SK tersebut.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Lengkap Pemerintah Soal Pelaksanaan PPKM

Adapun pembiayaan kegiatan kekarantinaan ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber APBN/APBD lainnya.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis SK tersebut.

Surat Edaran
Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 20, dalam aturan baru SE ini, ada poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.

Salah satunya, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:
1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

– Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA

– Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19

– Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

DAMAR Dan PERMAMPU Rayakan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional

Rilis

Peringati HUT Ke 50 , Dirut Perumda Air Minum Kota PadangĀ  Hendra Pebrizal Buka Pertandingan Olah Raga Antar Devisi

Rilis

Saiful Arifin Bakal Calon Bupati, Kini Silahturahmi Ke DPC Partai Demokrat Pati

Komunitas

KNPI Kutim Dukung Ratusan Karyawan RSUD Kudungga yang Menuntut Haknya

Eksekutif

1000 Anak Panti Asuhan dan 300 Pengurus LKSA PSAA dari seluruh Indonesia Akan Ikuti Jambore dan Rakernas ke-1 LKSA PSAA Tahun 2023 di Sumbar

Rilis

Menyiasati Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Rilis

Kembangan Kamtibmas Aman, Kapolresta Pati Cek Seluruh Anggota

Rilis

Diduga Lecehkan Sesama Profesi, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Media Harian Banyuasin