Home / Eksekutif

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:09 WIB

Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumbar Bantah Tuduhan Bupati Solok Terhadap Gubernur Mahyeldi

Wawan - Penulis

PADANG- Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo membantah tudingan Bupati Solok yang menyebut bahwa dirinya telah dilaporkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas sangkaan sejumlah pelanggaran. Menurut Doni, tuduhan tersebut keliru dan jauh dari fakta sesungguhnya.

“Itu tuduhan yang keliru. Gubernur tidak pernah melaporkan Bupati, Gubernur hanya meneruskan surat permohonan yang diajukan oleh DPRD kepada Kemendagri melalui Gubernur. Jadi jelas ya, bukan melaporkan tapi hanya meneruskan,” tegas Kabiro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar.

Doni menyebut, kronologisnya berawal dari Gubernur menerima surat pengaduan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bupati di daerahnya. Alamat surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Baca Juga :  Temui Perantau Minang Kota Palu, Gubernur Mahyeldi Bicara Tentang Muruah Sumbar

Kemudian Gubernur meneruskan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Sekaligus meminta pertimbangan dan arahan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

Menerima surat tersebut, Kemendagri meresponnya dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hasilnya Kemendagri menyimpulkan, pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan guna penyelesaian permasalahan tersebut.

“Tim Irjen Kemendagri turun, bukan karena permintaan Pemprov Sumbar tapi karena menilai persoalan yang dilaporkan Ketua DPRD perlu mendapat penanganan serius dari Kemendagri, sehingga penanganannya tidak dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi,” jelas Doni.

Baca Juga :  PKS Tetap Dukung Anies Muhaimin Capres Cawapres RI

Berdasarkan kronologis tersebut, Doni menegaskan bahwa Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), bukannya sedang berpolitik.

“Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika hal ini dikait-kait kan dengan isu politik,” ucap Kabiro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar.

Khusus untuk permasalahan di Kabupaten Solok, penanganannya tidak bisa langsung dilakukan oleh Pemprov Sumbar, sambung Doni, karena surat permohonan dari Ketua DPRD ditujukan kepada Mendagri bukan kepada Gubernur.

“Akibatnya Pemprov Sumbar tidak memiliki dasar untuk bertindak,” ungkap Doni. (adpsb/ ** / H )

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 329 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

HUT PMI ke-79, Gubernur Mahyeldi : Terima Kasih Relawan yang Selalu Hadir untuk Warga Sumbar

Eksekutif

Penjelasan Kabiro Adpim Terkait Keberadaan Gubernur Saat Terjadinya Aksi Demonstrasi

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Resmikan Festival Merah Putih dan Program Subsidi Bunga bagi Pelaku Usaha Mikro di Padang Panjang

Eksekutif

Perubahan Fungsi BBPPKS Langkah Kemensos Dipuji Gubernur Sumbar

Eksekutif

Saor Manik Terpilih Ketua Tim Pemenangan Oyon Hamzah Kecamatan Suro

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Nominasi TPID Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Sumatera di Sela Rakor TPID Sumbar 2023

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Hadiri Prosesi Gala Datuak Majodeso Penghulu Adat Kaum Suku Piliang Sungai Lawai

Eksekutif

Kabiro Adpim : Gubernur Mahyeldi Sudah Mengajukan Permohonan Cuti ke Mendagri