PoliticNews.ID-Musi Rawas: Tahun ini, Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya se Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana, untuk iurannya hanya 1 persen dan 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Ahmadi Zulkarnain melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi dan Perencanaan Keuangan Desa DPMD Mura, Andrianto Aditama saat dibincangi awak media, di ruang kerjanya, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan bagi Kades dan perangkatnya. Tujuannya, yakni untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan.
Disamping Kades dan Perangkat, sambungnya, pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan juga untuk anggota keluarga terdiri dari istri dan dua orang anak. Sedangkan, untuk fasilitas kesehatannya (Faskes) untuk kelas 2.
“Jadi nanti Kades atau perangkat beserta anak dan istrinya juga didaftarkan,”jelas Andre sapaan akrabnya Andrianto Aditama.
Mengenai untuk tagihannya sendiri, Andre menjelaskan, dari 5 persen iuran 4 persen ditanggung oleh Pemkab Mura dan 1 persen dibebankan ke peserta (Kades dan perangkat desa) berdasarkan UMK atau sebesar Rp 33ribu dan secara otomatis dipotong melalui penghasilan tetap (siltap).
“Sesuai instruksi Perpres nomor 75 tahun 2017 pasal 30 tentang jaminan kesehatan bahwa pendaftaran BPJS kesehatan ini baru sebatas Kades dan perangkat desa saja dan kartu pesertanya akan dibagikan bila telah selesai. Sedangkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah daftarkan sejak Januari lalu,” pungkasnya.
Joni Karbot, S.Th.I
(Kaperwil Sumatera Selatan)