PADANG, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang untuk menyelesaikan sengketa pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Objek – objek keputusan KPU dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
” Wewenang menyidangkan sengketa pemilu di Provinsi Sumatera Barat ada di pengadilan tinggi tata usaha negara Medan,” ujar Ketua PTUN Kota Padang Yarwan, Selasa (12/11/2024).
Dikatakannya, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/ kota. Peran PTUN dalam sengketa pemilu yakni menyidangkan jika terjadi gugatan di Sumbar dan kabupaten kota di Sumbar berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan.
“Menyidangkan hasil perhitungan suara pada pemilu yakni ranah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat pelaksanaan pemilu tanggal 27 Februari 2024 yang lalu, tidak ada gugatan di PTUN Kota Padang terkait pelaksanaan pemilu. Konflik peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu tentunya ada rentang waktu yang berjalan.
“PTUN Padang tidak ada sengketa yang terjadi saat pemilu DPR tahun 2024. Terkait dengan sengketa pemilihan sudah sama – sama mengetahui tanahnya,” ujarnya.