JEMBER, PoliticNews.ID – Beberapa hari setelah Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merekomendasikan Tiga nama Calon Sekda Kabupaten Jember kepada KASN, Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) mengeluarkan pernyataan sikap Nomor 33/A/JEPR-JATIM/V/ 2023 yang isinya mendesak Ketua KASN untuk membatalkan pencalonan tiga Calon Sekda Kabupaten Jember.
Dalam penjelasannya, Ketua JEPR Jatim Rico Nurfiansyah menjelaskan dasar desakan agar Ketua KASN membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023 karena ketiga Calon Sekda yang dipilih oleh Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diduga melanggar netralitas ASN dalam kegiatan J-Berbagi tempo hari sebelumnya.
“Benar, kami mendesak Ketua KASN untuk membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023, karena ketiga Calon Sekda Kabupaten Jember tahun 2023 ada dalam permohonan investigasi kami terhadap sejumlah 32 Pejabat yang ada dalam surat Pj Sekda Nomor 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023 yang diduga melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004″ ujar Rico.
“Sekurang-kurangnya mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 April 2023 seluruh tim pendamping yang dibentuk oleh Pj Sekda dan dalam suratnya diwajibkan untuk hadir, melakukan tindakan membiarkan Alat Peraga beberapa Partai Politik digunakan oleh menantu Bupati Jember dikegiatan J-Berbagi, bahkan di Kecamatan Silo Kepala Bapenda dan lainnya melakukan kegiatan foto bersama, itu bisa di cek di IG Diskominfo Jember” Rico menambahkan.
“Jadi, ada sekitar 40 lebih pejabat yang dijadikan tim pendamping bupati dalam surat Pj Sekda Nomor 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023, dimana surat tersebut kami jadikan novum dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Jember, namun sayang terdapat setidaknya 32 nama pejabat yang tidak tersentuh alias tidak dimintai klarifikasi keterlibatannya. Nah karena tidak pernah di klarifikasi itulah kami meminta KASN pada tanggal 15 Juni 2023 untuk melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan aktif 32 pejabat tersebut, dimana diantaranya ada 3 calon sekda Jember yang baru saja di rekomendasikan ke KASN oleh Timsel” lanjutnya.
“Jika mengacu pada Keputusan Bersama Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022; Nomor 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022; Nomor 30 Tahun 2022; Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, khususnya pada Lampiran II tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN khususnya angka 12 tentang pelanggaran disiplin. Dan juga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan Partai Politik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan sanksinya adalah pelanggaran disiplin berat“ pungkas Rico.
Selain meminta Ketua KASN membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023, JEPR Jatim juga mendesak agar Ketua KASN merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengajukan kembali Calon Sekda yang memiliki integritas baik dalam menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan netralitas ASN, karena Sekda Kabupaten Jember terpilih nantinya berada dalam masa Pemilu dan Pilkada Serentak.
