Home / Rilis

Selasa, 11 Juni 2024 - 08:30 WIB

Jangan Main Hakim Sendiri, Kini Tiga Tersangka Di Tetapkan Sebagai Pelaku Kasus Pengeroyokan

Ollie Wijaya - Penulis

PATI : Konferensi Pers (Press Release) hari ini di gelar langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama terkait pengungkapan kasus pengeroyokan.

Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Senin (10/06/2024).

Dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati ini, di hadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin.Adapun pelaku yaitu 3 berinisial E (51), BC (32) dan AG (34) Warga Desa Setempat.

“Kemudian, korban dalam kejadian tersebut merupakan 4 orang Pria berinisial BH (52) Warga Kel. Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Kel. Rawa Badak Kecamatan Koja, Jakarta Barat.

KB (54) Warga Ds. Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di TKP.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (06/06/2024) inisial BH adalah korban mengajak 3 temannya untuk mengambil mobil.

Jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dengan mengendarai mobil Daihatsu sigra.

“Saat tiba di TKP mendapati Mobil Honda Mobilio terparkir didepan rumah tersangka inisial AG.Korban inisial BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan.

Baca Juga :  Dua Pegawai Selundupkan Narkoba !!! Sekjen Granat Desak Menhub Cabut Izin Operasional Lion Air

Sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil sigra, ada salah satu warga yang melihat mobil tersebut dibawa.

Lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para korban. ” Setelah berhasil dihentikan, maka terjadilah penganiayaan.

Dalam kejadian tersebut, setelah mendapat laporan petugas dari Polsek Sukolilo, ia mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan Medis”, kata Kabidhumas Polda Jateng di hadapan awal media.

Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menambahkan, akibat pengeroyokan tersebut, kink korban inisial BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen.

Sedangkan ketiga temannya, inisial SH Luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi dan memar dada kanan

Inisial KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan terus kepala kanan, luka lecet tangan kanan dan korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi maupun hidung.

Setelah di lakukan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video – video kejadian pada hari Jumat (07/06/2024).

Baca Juga :  Rakyat Muba Pasti Sejahtera Dengan Tata Kelola Keuangan Dan Pemerintahan Yang Baik dan Bijaksana Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan

Petugas menangkap inisial E dan BC dan menyita barang bukti.” Kemudian, dilakukan pengembangan pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024.

Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tersangka inisial AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia BH”, imbuh Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.

Kabidhumas Polda Jateng juga menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 Buah kacamata dan busa helm dan 1 unit motor yamaha Nmax.

“Atas perkara tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun”, ucap Kabidhumas Polda Jateng.

“Lebih lanjut, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau kepada Masyarakat agar jangan main hakim sendiri.jika kalau ada kejadian yang mencurigakan agar segara dilaporkan ke Kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah hukum.

“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar  segera menyerahkan diri.Hal tersebut, memang tetap ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku”, tutup Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Resmikan Surau Gadang Aru, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Semangat Kembali ke Surau

Rilis

125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah

Rilis

Saiful Arifin Bakal Calon Bupati, Kini Silahturahmi Ke DPC Partai Demokrat Pati

Eksekutif

Penjelasan Kabiro Adpim Terkait Keberadaan Gubernur Saat Terjadinya Aksi Demonstrasi

Komunitas

Wow! Ribuan Warga Rela Kehujanan Demi Bertemu Ganjar di Haul Mbah Hisyam

Rilis

HPN 2023: Pers Indonesia Berkontribusi Kawal Supremasi Hukum

Eksekutif

Asisten III Andri Yulika Berulang Tahun ke-51, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Bawa Langsung Kejutan Kue Ulang Tahun

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet: Rapim Pimpinan MPR RI Bahas Sidang Paripurna MPR RI, Gempa Cianjur hingga Forum MPR Dunia