Home / Rilis

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:02 WIB

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

Ollie Wijaya - Penulis

SEMARANG : Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24).

Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

” Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Baca Juga :  Launching Program Unggulan Ditbinmas Polda Jateng Dan Peresmian Pos Satkamling

Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor).

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.

Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Pesan Damai Dari Polda Jateng; Mari Ciptakan Pilkada Aman Di Jawa Tengah

“ Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya.

Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

” Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” pungkas nya.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia

Rilis

Jelang Pensiun, Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto Titip Pesan Untuk Perwira TNI AL

Rilis

Kapolres PALI: Kampanye Paslon Jadi Prioritas Pengawalan

Rilis

Sapa Kota Padang, Ini Kegiatan Anies Baswedan Besok

Rilis

Peringati Hari Pahlawan, Frederik Afeanpah: Warisilah Semangat Pejuang Bangsa

Rilis

Deklarasi REKAT Indonesia Sumsel, Satukan Frekuensi untuk Dukung Penuh Ridwan Kamil 2024

Rilis

Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng; Sosok pimpinan Yang Menginspirasi Dalam Pelayanan Masyarakat

Komunitas

Pengumpulan Pj Kepala Daerah, Mantan Kuasa Hukum Jokowi Duga Prakondisi Presiden untuk Pemenangan Pilpres 2024