Home / Komunitas / Rilis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:55 WIB

Institut Sarinah: Lepas Pasungan PRT, Wahai DPR!

J FK - Penulis

Jakarta, PoliticNews, Institut Sarinah memprihatinkan penahanan RUU PPRT di meja Ketua DPR Puan Maharani. Mereka ikut demo dan protes di Gerbang DPR bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT pada Hari Kamis, 15/8/24. “Pimpinan DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT di Hari Kemerdekaan ke 79 tahun ini. Lepaskan kunci pasung yang membuat para PRT kehilangan kemerdrkaan dan martabat mereka,” kata Dhini M saat berorasi di atas truk.

Penahanan Surat Presiden dan DIM Pemerintah sejak Mei 2023 dirasakan tidak masuk akal. “Pada Maret 2023 yang lalu pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR dipimpin dan digedok oleh mbak Puan sendiri, kok setelah itu balasan dari Presiden dicuekin oleh beliau sendiri?” sambung Endang Yuliastuti.

Baca Juga :  Ketua Umum GMNI - Indonesia Perlu Dipimpin Oleh Presiden Dengan Usia Produktif

Motivasi penahanan Surpres dan DIM RUU PPRT cukup membingungkan. Secara politik tidak menimbulkan konflik antar fraksi, secara hukum memang diperlukan karena ada kekosongan hukum dan secara ekonomi berpotensi meningkatkan produktivitas nasional. Secara sosiologis juga meningkatkan gotong royong dalam masyarakat. “Satu-satunya yang terancam oleh RUU ini adalah bisnis pengiriman PRT, tidak boleh lagi ilegal. Masa Ketua DPR membela kepentingan agen-agen ilegal tersebut dan mengorbankan para perempuan miskin pencari nafkah utama keluarga?” sambung Endang Yuliastuti yang juga Ketua Institut Sarinah.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai Presiden ASEAN Interparliamentary Assembly 2023

Sebagaimana biasanya, para aktivis dari Institut Sarinah mengenakan kebaya lurik saat berdemo. Lembaga yang mempunyai misi pembentukan karakter sesuai Pancasila tersebut berharap pimpinan DPR mengagendakan pembentukan panja/pansus RUU PPRT di paripurna mendatang. “PRT berhak merdeka. “PRT berhak menikmati hak mendapat pekerjaan dan upah yang layak sebagaimana dijanjikan pasal 27 UUD 1945. Merdekakan PRT di Hari Kemerdekaan ke 79 tahun ini,” sambung Dhini M Ketua Rampak Sarinah.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar bagi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Rilis

Bamsoet Apresiasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Rilis

Menko PMK: 131 Kabupaten Kota Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Rilis

Dua Pegawai Selundupkan Narkoba !!! Sekjen Granat Desak Menhub Cabut Izin Operasional Lion Air

Rilis

Rodi Wijaya- Imam Senen Jalani Tes Kesehatan, ROIS Yakin Hasilnya Memuaskan

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Generasi Muda Realisasikan Visi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

Komunitas

Usai Kalahkan Kepri, Pemain Sepakbola Sumbar Kecipratan Bonus

Legislator

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bamsoet Tegaskan Saatnya Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial