PoliticNews.ID – Labuha: Pupus sudah harapan Dahlan Matly untuk kembali berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa Wayamiga setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana penganiayaan. Kabar penetapan Tersangka diperoleh awak media dari Kuasa Hukum korban, Syafridhani di Ternate hari ini, Senin (29/08/22)
Pengacara ibukota ini menyebutkan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya puas atas keputusan Polisi menetapkan petahana Desa Wayamiga itu sebagai tersangka setelah gelar perkara beberapa waktu lalu.
Syafridhani: “Tak bisa dielakkan lagi bahwa bukti-bukti dan keterangan di hadapan Penyidik telah menggambarkan peristiwanya (penganiayaan) dengan sangat terang. Tentu Polisi akan bekerja serius, mengingat perkara ini telah diketahui secara luas oleh masyarakat Halsel, bahkan telah ditayangkan media-media online berpengaruh di Maluku Utara bahkan nasional.”
Tindakan semena-mena ini, menurutnya, tak patut dilakukan seorang pejabat, apalagi dilakukan secara bersama-sama, dan terhadap anak dibawah umur pula.
Sementara itu, Risal Ja’far Sangaji, Ketua LSM Kalesang Anak Negeri Halsel meminta Pemkab Halmahera Selatan untuk segera bersikap menyusul penetapan Tersangka kepada Dahlan Matly, dengan tidak mengakomodir ybs. dalam Pilkades Wayamiga yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pernyataan Risal Sangaji ini disuarakan dalam aksi unjuk rasa LSM KANe di depan Polres Halsel di Labuha, Bacan beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, Risal Sangaji mendesak Polres Halsel untuk menuntaskan perkara ini agar tidak berlarut-larut, mengingat peristiwanya telah terjadi begitu lama, bahkan gelar perkara telah dilakukan.
Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan terjadi pada 24 Mei 2022 lalu, dengan korban anak dibawah umur, AM. Peristiwa ini terjadi di desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dimana pelakunya adalah Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly. Bersama-sama dengan beberapa orang di rumahnya, Dahlan Matly melakukan pengeroyokan terhadap AM (16 tahun) dimana atas perbuatan ini dapat dipidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 351 ayat (2) KUHP).
Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Baik Kuasa Hukum Korban, Syafridhani dan Ketua LSM KANe Halsel, Risal Sangaji menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga disidangkan di PN Labuha, dan menyeret para pelaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.(*)
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan El-Hikam Consultant Center (Overseas Education Link – ECC Indonesia) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” –John Ruskin