Home / Eksekutif / Pemilihan

Senin, 29 Agustus 2022 - 11:01 WIB

Harapan Petahana, Dahlan Matly Maju Pilkades Wayamiga Sirna Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Syafridhani Smaradhana - Penulis

PoliticNews.ID – Labuha: Pupus sudah harapan Dahlan Matly untuk kembali berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa Wayamiga setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana penganiayaan. Kabar penetapan Tersangka diperoleh awak media dari Kuasa Hukum korban, Syafridhani di Ternate hari ini, Senin (29/08/22)

Pengacara ibukota ini menyebutkan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya puas atas keputusan Polisi menetapkan petahana Desa Wayamiga itu sebagai tersangka setelah gelar perkara beberapa waktu lalu.

Syafridhani: “Tak bisa dielakkan lagi bahwa bukti-bukti dan keterangan di hadapan Penyidik telah menggambarkan peristiwanya (penganiayaan) dengan sangat terang. Tentu Polisi akan bekerja serius, mengingat perkara ini telah diketahui secara luas oleh masyarakat Halsel, bahkan telah ditayangkan media-media online berpengaruh di Maluku Utara bahkan nasional.”

Tindakan semena-mena ini, menurutnya, tak patut dilakukan seorang pejabat, apalagi dilakukan secara bersama-sama, dan terhadap anak dibawah umur pula.

Baca Juga :  Lepas Peserta Sepeda Sehat di Jalur Tol, Gubernur Mahyeldi Sebut Ruas Padang-Sicincin Ditarget Rampung Sebelum Ramadan

Sementara itu, Risal Ja’far Sangaji, Ketua LSM Kalesang Anak Negeri Halsel meminta Pemkab Halmahera Selatan untuk segera bersikap menyusul penetapan Tersangka kepada Dahlan Matly, dengan tidak mengakomodir ybs. dalam Pilkades Wayamiga yang akan digelar dalam waktu dekat.

Pernyataan Risal Sangaji ini disuarakan dalam aksi unjuk rasa LSM KANe di depan Polres Halsel di Labuha, Bacan beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, Risal Sangaji mendesak Polres Halsel untuk menuntaskan perkara ini agar tidak berlarut-larut, mengingat peristiwanya telah terjadi begitu lama, bahkan gelar perkara telah dilakukan.

Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan terjadi pada 24 Mei 2022 lalu, dengan korban anak dibawah umur, AM. Peristiwa ini terjadi di desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dimana pelakunya adalah Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly. Bersama-sama dengan beberapa orang di rumahnya, Dahlan Matly melakukan pengeroyokan terhadap AM (16 tahun) dimana atas perbuatan ini dapat dipidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 351 ayat (2) KUHP).

Baca Juga :  Bupati Sragen : Deklarasi Damai Pilkades Bukan Hanya Seremonial

Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Baik Kuasa Hukum Korban, Syafridhani dan Ketua LSM KANe Halsel, Risal Sangaji menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga disidangkan di PN Labuha, dan menyeret para pelaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.(*)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemilihan

Terpilih Kembali, Achmad Faruk Didapuk Sebagai Ketua Forum Wartawan Polri 

Pemilihan

Bagus Muhaimin Labusel Dukung Muhaimin Iskandar Menjadi Presiden 2024

Eksekutif

Sekda Hansastri, Puji Capaian Pasaman Barat dalam UHC, Pendidikan, dan Infrastruktur

Eksekutif

Wakil Bupati Banyuasin Buka PD-PKPNU Angkatan 1

Eksekutif

FKIP Unila Tanda Tangani Kerjasama dengan UIII

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi dan Dubes RI untuk Nigeria Apresiasi  PT Kunango Jantan Ditunjuk sebagai Perusahaan Pembuat Mesin Pupuk Batubara

Eksekutif

Buka Rakernas HDCI, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kembangkan Perekonomian Nasional

Pemilihan

PKB Percaya Lukman-La Ode Ida Mampu Majukan Sulawesi Tenggara