JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia mengakui pasar aset kripto dan turunannya dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar. Perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Saat ini pasar kripto Indonesia sudah dicatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia di posisi 30.
“Saya mengapresiasi kehadiran Tambang Digital Indonesia sebagai perusahaan milik anak bangsa yang bergerak di bidang penjualan langsung dan terdapat fasilitas crypto mining (penambangan kripto) bagi para membernya. Peluang penambangan kripto masih sangat besar. Terlebih, saat ini pertumbuhan kripto di dalam negeri terbilang masif dengan ditandai lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi,” ujar Bamsoet usai menghadiri soft launching Tambang Digital Indonesia di Jakarta, Minggu (13/3/22).
Hadir antara lain CEO Tambang Digital Indonesia Roy Tanani serta Sekjen Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menuturkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
“Sepanjang tahun 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus tumbuh hingga mencapai Rp 859,45 triliun dengan nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih di kisaran Rp 363,3 triliun,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menilai jumlah investor kripto akan terus bertumbuh karena ekosistemnya terus berkembang. Di dalam negeri, kripto dikelompokan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya antara lain UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019, Peraturan No.5 Tahun 2019, Peraturan No. 9 Tahun 2019, dan Peraturan No. 2 Tahun 2020. Semua ketentuan ini mengatur aspek Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka,” jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan, karena tingginya minat masyarakat pada pasar aset kripto di dalam negeri, pemerintah perlu menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan tranformasi ekonomi digital. Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru, meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak.
Seperti diketahui, ekonomi digital yang berkembang mencakup semua aktivitas ekonomi, mulai dari supply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, hingga brain super interface intelligence.
Oleh karena itu, pemerintah diminta menjadi regulator, sekaligus pengawas dan pembina demi perlindungan konsumen, national security and interest.
“Kementerian Perdagangan (Bappebti) , OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Polri dan Kejaksaan selaku regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital. Perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat, dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, dalam Pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta untuk segera menyelesaikan working papers yang terdiri dari kripto, digital aset, digital transaksi, dan digital currency. Termasuk, media digital transmission gateway, consumer protection, dan economic digital lainnya.
Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital.
Apalagi ke depan dunia akan terbagi dua secara finansial, yaitu offline financial transactions dan online financial transactions, seperti yang akan mulai dijalankan oleh Amerika Serikat, Canada, Australia, China, India, dan sebagian besar negara di Eropa tahun ini.
Dubai sekarang merupakan pusat dagang digital dan menjadi kekuatan uang digital terbesar dengan menarik dana dari berbagai negara. Indonesia memilki kemampuan menarik dana-dana dari negara lain dengan inovasi tekno digital yang kreatif. Saatnya para regulator memasukkan para pemain digital ke dalam Sandbox untuk coaching yang berkelanjutan. Karena, sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan konsumen untuk kripto. Termasuk, belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok pemerintah. Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara,” pungkas Bamsoet.
Jurnalis Independent Politic News