Home / Eksekutif

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:18 WIB

Gubernur Terbitkan Surat Pengumuman, Mulai 1 Juli Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Melewati Jalur Malalak

Wawan - Penulis

PADANG- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar. Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang sampai dengan ruas jalan Padang – Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut, kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.

“InsyaAllah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan lembah anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi di Padang, Jum’at (28/6/2024).

Baca Juga :  Paparkan Capaian saat Peringatan HUT Provinsi Sumbar ke-78, Gubernur Mahyeldi Komitmen Terus Pacu Laju Pembangunan dan Ekonomi

Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.

Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebut dalam rapat forum LLAJ Kamis (27/6) kemarin, tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.

Baca Juga :  BPEDA Tanggerang Kunjungi Bapeda Provinsi Sumatra Barat

Meski pun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Kedepan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.

“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan kedalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” terangnya.

Selanjutnya, ia berharap, seluruh pihak dapat mendukung implementasi dari pengumuman tersebut. Sehingga proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar. (adpsb/h)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Lantik Sembilan Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Tanggung Jawab Jabatan untuk Melayani Masyarakat

Eksekutif

Gubernur Sumbar Mahyeldi Asharullah bersama Istri Harneli Mahyeldi , Nonton Bareng Film Buya Hamka Vol 2

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Pastikan Stok Beras di Sumbar Aman Usai Cek Ketersediaan di Gudang Bulog

Eksekutif

Ribuan Masyarakat Ikuti Salat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Gubernur

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Imbau Nelayan Memanfaatkan Gerai Terpadu untuk Pengurusan Perizinan Kapal

Eksekutif

Mulai Diuji Coba, Gubernur Mahyeldi Menilai Tol Padang-Sicincin Bisa Menjadi Solusi Kemacetan

Eksekutif

Rapat Forum Satpol PP dan Damkar se-Sumbar, Gubernur Mahyeldi : Aturan Ditegakkan agar Hak Masyarakat Terpenuhi

Eksekutif

Workshop Penilaian Kepatuhan, Gubernur Mahyeldi : Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar Mesti Meningkat dari Tahun ke Tahun