Home / Eksekutif / Pemilihan / Rilis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:20 WIB

Gubernur Sumbar Lantik PJ Walikota Padang Panjang dan PJ Walikota Pariaman

Wawan - Penulis

“Sebagai Pimpinan pada Pemerintah Provinsi Sumbar, saya perlu mengingatkan saudara Penjabat Wali Kota, untuk senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi secara harmonis dengan semua jajaran, baik internal, lintas instansi dan dengan seluruh pemangku kepentingan, tidak terkecuali dengan Gubernur, Wakil Gubernur, beserta jajaran Pemprov Sumbar,” kata Gubernur Mahyeldi.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sambung Gubernur, Penjabat Wali Kota selain diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagaimana Kepala Daerah Definitif, juga diberi tugas untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, serta ikut menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahan masing-masing.

“Dengan beban tanggung jawab tersebut, tentu saja Penjabat Wali Kota yang ditunjuk adalah orang yang berpengalaman luas, memiliki jiwa kepemimpinan, kredibilitas, kemampuan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan, serta didukung dengan pengetahuan mengenai pemerintahan,” kata Mahyeldi lagi.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Berharap Masjid-Masjid di Sumbar Dapat Selalu Makmur Secara Fungsi

Ia juga menyebutkan, bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Wali Kota, walaupun sementara, tentu bukanlah hal yang mudah untuk ditunaikan. Namun demikian, komitmen yang terkandung dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, harus direaliasikan dalam mengarungi masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan tersebut.

“Ini memang bukan pekerjaan mudah, tapi pasti bisa diupayakan secara bersama-sama. Semoga koordinasi dan sinergi yang saudara bangun nanti akan mempercepat pembangunan daerah tempat saudara ditugaskan,” pintanya.

Selanjutnya, Mahyeldi juga berpesan agar kedua Penjabat Kepala Daerah tersebut dapat menjalankan sistem pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan taat hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku, agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Di dalam pelaksanaan tugas, harus betul-betul berlandaskan pada aturan perundang-undangan. Jangan sampai apa yang saudara lakukan atau putuskan justru menimbulkan kerugian kepada negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Ada Produk Tuhan Yang Gagal

Diketahui sebelum keduanya dilantik sebagai Pj Wali Kota, Sonny Budaya Putra berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Panjang. Ada pun Roberia, sebelumnya berstatus sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pasangan Fadly Amran dan Asrul selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang masa jabatan 2018-2023. Serta kepada pasangan Genius Umar dan Mardison Mahyuddin, selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Masa jabatan 2018-2023.

“Kedua pasangan Kepala Daerah ini tentu telah banyak menyumbangkan waktu, hati, dan pikiran mereka bagi kemajuan di daerahnya dan Provinsi Sumatera Barat secara keseluruhan, sehingga sudah terbukti saat ini Kota Pandang Panjang dan Kota Pariaman sudah semakin maju,” ungkapnya. (adpsb/ H)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 268 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

ETOS : Di Kasus Vina, Kok Ramai-ramai Bully Polisi, Ada Apa Sama Bangsa Ini???

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Bakar Semangat Kader KAMMI Padang dalam Gelaran NLTII

Rilis

Bupati Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin Sambut Kunjungan BKSAP DPR RI dalam Rangka BKSAP Day 2022

Eksekutif

Ganjar Mahfud Ngopi Bareng, Netizen: Cocok Berpasangan di Pilpres

Rilis

Perumda Air Minum Resmikan Bedah Rumah Yang Ke 12

Komunitas

Pengurus OMK, Mahasiswa dan Pelajar Desa Fafinesu C Resmi Dilantik

Rilis

Presiden Prabowo Resmi Lantik Para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Dan Staf Khusus Presiden

Komunitas

Pimpinan MPR RI Tegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Sejak 2003 Tidak Berlaku, Perlu Penghapusan Stigmatisasi Negatif Terhadap Presiden Pertama RI Soekarno