Home / Eksekutif

Senin, 29 Juli 2024 - 06:31 WIB

Gubernur Sumbar Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

Wawan - Penulis

PADANG- Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menghimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

“Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan perayaan HUT RI, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh. Mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus nanti,” himbau Mahyeldi saat membuka acara Festival Kuliner Minangkabau dan Senam Bersama Car Free Day di Padang, Minggu (28/7/2024).

Mahyeldi menyebut, himbauan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B- 04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.

Baca Juga :  Terima Pengurus Putra-putri TNI AD, AL dan AU (PPPAU, FKPPAL dan HIPAKAD), Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Soliditas Kebangsaan

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun bunyi dari Pasal 7 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut adalah “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

Selain mengibarkan Bendera Negara, masyarakat juga bisa memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, namun temanya tentu harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.

Baca Juga :  Bakar Semangat Mahasiswa Baru UBH, Gubernur Mahyeldi : Jadilah Bung Hatta Baru

“Kita telah terbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa mempedomani itu,” ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.

“Bendera merah putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari,” tuturnya.

Diketahui, dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke-79, Pemprov Sumbar telah menyiapkan lebih kurang 40 kegiatan. Sebagian diantaranya, terbuka untuk masyarakat umum. (adpsb/h)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat di Pasbar, Cari Titik Terang Soal Penolakan PSN dan Pastikan Masyarakat Aman

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi dan 15 Bupati/Wako se-Sumbar Terima Piagam Pemda Peduli HAM dari Kemenkumham

Eksekutif

PKS Sumbar Gelar Sekolah Kepemimpinan Partai untuk Caleg Terpilih 2024-2029

Eksekutif

Ummi Tasnidar.Spt.MM Beserta yurneidi Bersilahturohmi Dengan Pensiunan Yang Ada Di Kecamatan Padang Timur

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Presiden, Angin Segar untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumbar

Eksekutif

Bupati Lampung Barat Beri Santunan Yatim Piatu

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Pimpin Penandatanganan Kerja Sama Pemprov dan Empat Kabupaten/Kota Terkait Pengelolaan Sampah

Eksekutif

Audiensi dengan Kapolda, DPD FGII Apresiasi Respons Cepat Polda Lampung Tangani Kasus Tawuran Antar Pelajar