DPC GmnI Ambon meminta kejari dan kejati maluku menjaga independensi.
Praktik-praktik Korupsi adalah Virus yang menggangu kesehatan demokrasi dan memberikan implikasi yang cukup signifikan terhadap tata kelola kemajuan birokrasi di setiap daerah. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merenggut hak-hak sosial yang sudah di amanatkan oleh rakyat kepada setiap komponen delegasinya baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Oleh karena itu di pandang perlu adanya indenpendensi lembaga hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang tumbuh subur seperti jamur di musim hujan, di provinsi maluku dan khususnya kota Ambon. Fenomena korupsi yang begitu masif di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya saja KEJARI Ambon dan KEJATI Maluku tidak mampu mengeksekusi secara cepat, tegas dan tepat, seperti kehilangan taringnya sebagai lembaga hukum.
Beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi di Maluku dan khususnya kota Ambon sampai saat ini hilang kabar dan hilang berita, semisal kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MIPA Universitas Pattimura dan Marine Center Unpatti yang ikut menyeret salah satu pengusaha besar di Maluku.
Adapun juga beberapa dugaan kasus korupsi yang masih mengambang sampai saat ini seperti dugaan kasus korupsi 5,5 miliar yang menyeret nama anggota DPRD Kota Ambon, jalan inamosol dan lahan RSUD tual.
Maka dari itu DPC GmnI Ambon meminta Kejaksaan tinggi Maluku dan kejaksaan Negeri ambon dalam menjaga indenpendensinya sebagai Lembaga Hukum yang mengawal nurani rakyat dalam aspek hukum.
Adi suherman tebwaiyanan (ketua DPC GmnI Ambon) menegasakan akan mengawal segala bentuk tindak dugaan kasus korupsi yang terjadi di maluku khususnya kota ambon yang mengkebiri hak-hak kebatinan masyarakat.