Bekasi, PoliticNews – Sejak tahapan kampanye pada pemilu legislatif maupun presiden dimulai secara resmi pada tanggal 28 November 2023, ternyata berbagai pelanggaran yang berpotensi menjadi tindak pidana pemilu seperti perusakan alat peraga kampanye, ujaran kebencian dan berkampanye di luar jadwal terus saja terjadi.
Salah satu korban pelanggaran pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) dialami oleh Fatan Fahriady, SH, M.Kn, Caleg DPRD Kota Bekasi dapil 3 (Rawa Lumbu, Mustika Jaya dan Bantar Gebang) dari PDI Perjuangan nomor urut 5.
Pengrusakan tersebut terlihat pada Kamis 30 november 2023 pukul 22:40 wib, ada Beberapa baliho yang dipasang oleh timnya Fatan Fahriady ditemukan dirusak dan dirobek oleh orang – orang tidak dikenal dan Salah satunya adalah baleho yang berada di Pertigaan Kandang Kedaung, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya
Atas kejadian tersebut Fatan berencana akan mengadukan persoalan tersebut ke Bawaslu.
Diharapkan Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dan mencegah terulangnya kejadian tersebut .
Menurut Fatan, perusakan APK tersebut telah mencederai pelaksanaan pemilu yang damai karena dengan perusakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung caleg di akar rumput.
Maka, perusakan apk terkatagori tindak pidana pemilu melanggar UU pemilu dan PKPU yang bisa dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara, kata Fatan yang juga Sarjana hukum dan tenaga ahli DPR.
Agar kejadian tersebut tidak meluas dan merugikan caleg maupun partai, maka langkah melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu merupakan langkah yang tepat.
Disisi lain, Bawaslu harus segera merespon dan menindaklanjuti laporan agar pemilu tetap dapat berjalan dengan suasana kondusif dan damai.
Demikian siaran pers ini dibuat guna memberi pendidikan politik bagi rakyat bahwa pemilu harus berjalan damai dan saling menghormati pilihan politik masing-masing warga.
Tim Kampanye
Fatan Fahriady