Home / Politic

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:13 WIB

Evaluasi dan Refleksi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres 2024

Ali Akbar - Penulis

Evaluasi dan Refleksi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres 2024 bersama Prof. Jimly Ashshidiqie, Selasa (30/04) di Jakarta.

Evaluasi dan Refleksi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres 2024 bersama Prof. Jimly Ashshidiqie, Selasa (30/04) di Jakarta.

PoliticNews.ID – Padang Pariaman : Etik sangat beririsan dengan peradaban, sehingga etika dijadikan sebagai bahan acuan. Jika dikaitkan dengan Pilpres, maka muncullah pertanyaan apakah kita sebagai masyarakat dapat memanfaatkan momentum?

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshidiqie, S.H., M.H. pada diskusi “Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres 2024” yang diselenggarakan oleh Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerja sama dengan Yayasan Persada Hati dan Maha Indonesia, Selasa (30/4/2024).

Dalam sejarah politik Indonesia, belum pernah muncul gelombang kemarahan yang demikian luas di kalangan elit intelektual dan para tokoh-tokoh bangsa yang diekspresikan. Saat ini kita tidak dapat merusak ruang publik dengan kebencian dan kemarahan, harus dibalik menjadi diskusi akademik yang produktif dan bersikap menerima.

Jimly menjelaskan mengenai perubahan UU melalui perkara pengujian dinyatakan sah dan harus dijadikan rujukan dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan jadwal pendaftaran. Tetapi proses pengambilan keputusan di antara 9 hakim konstitusi, dinyatakan bermasalah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga :  Bauran Agama dan Politik Antara Harapan dan Kenyataan

Karena itu, Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim Konstitusi yang menurut UU kekuasaan kehakiman maupun kode etik hakim konstitusi harus mundur dari penanganan perkara yang tetap melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik MK, yang menurut tuntutan banyak pihak harus berakibat terhadap pembatalan putusan MK sebelumnya yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia minimum calon presiden, atau berakibat tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden.” Ujar Jimly.

Hal ini menurutnya yang memunculkan narasi yang dilandasi oleh kebencian dan kemarahan, yaitu julukan kepada MK sebagai Mahkamah Keluarga, dan bahkan “Mahkamah Kentut” yang dinilai tidak mampu menemukan orang yang “kentut” di tengah bau menyengat karena adanya orang yang “kentut”.

“Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia. Ketiganya, yaitu ketuhanan, keadilan dan keadaban merupakan Trisila kunci dalam menentukan ketinggian kualitas peradaban umat manusia di sepanjang sejarah” jelas Jimly.

Baca Juga :  Mengupas Bantaeng, Poros Tengah Mencari Sosok Pemimpin

Jimly menekankan pentingnya menyamakan persepsi mengenai etika mana yang  benar dan salah.

“Saat ini sedang terjadi gelombang democratic regression di seluruh dunia, tidak hanya terjadi di Indonesia dan harus dilihat sebagai trend kemunduran demokrasi di seluruh dunia. Khususnya di Indonesia, budaya politik kita saat ini adalah kerajaan hanya namanya saja republik. Lain hal dengan Austalia yang bentuk pemerintahannya monarki tetapi bertindak seperti republik,” tuturnya.

“Oligarki dan totalitarianisme baru, menjelaskan bahwa Sembilan naga yang berusaha menguasai seluruh sektor. Setelah menguasai media, berusaha menguasai gerakan civil society dikuasai, setelah itu baru akan membuat partai setelah menguasai suara masyarakat. Sehingga etika berbangsa dan bernegara perlu di perbaiki dan di tata, karena ini merupakan gejala baru yang terjadi di dunia termasuk Indonesia,” pungkas Jimly.

Sumber : Arief Tito – Manajer Media dan Visual Universitas Paramadina.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Terima Pengurus FKPPI, Ketua MPR Bamsoet Terima Aspirasi Penyempurnaan UUD NRI 1945

Parpol

Harneli , Mulyadi Muslim dan Sejumlah Tokoh PKS Mengawali Masa Kampanye Dengan Menanam 15000 Pohon

Legislator

Berikan Kuliah Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Trisaksi, Bamsoet Tegaskan Keberadaan Banyak Lembaga Negara Independen Layak Dikaji Ulang

Politic

Doa Ibu Ibu Pengajian untuk Kemenangan Edy Rahmayadi dan Hasan Sagala Pilgub Sumut

Politic

Anggota MPR-RI Papua Barat Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Eksekutif

Ibu-ibu Sahabat Jannah di Percut Seituan, Curhat ke Hasan Basri Sagala

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Akan Segera Luncurkan Dua Buku ke-33 dan 34 Karya Terbaru dan Dua Buku Bahan Ajar Ilmu Hukum

Komunitas

Pramono Anung Dan Rano Karno Hadiri Deklarasi Rumah Bersama