Home / Rilis

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:50 WIB

Dua Tunjangan PNS Ini Dicairkan Presiden Jokowi

Ollie Wijaya - Penulis

JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga.

Pemberian tunjangan diberikan kepada fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021, melalui Sekretariat Negara, Rabu (22/12/2021).

“Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional,” tulis aturan tersebut.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam fungsional analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran akan diberikan tunjangan setiap bulannya.

Baca Juga :  Serahkan Hibah untuk Panti Asuhan di Mentawai, Gubernur : Anak Kita di Dalam dan Luar Panti Punya Hak yang Sama

“Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis aturan tersebut.

Adapun kedua aturan ini diteken secara bersamaan oleh Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Berikut besaran tunjangan yang diterima para fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Baca Juga :  Polda Jateng Ungkap Praktik Pinjol Ilegal Yang Meresahkan Hingga Sebarkan Aib Korban

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Polda Jateng Kembali Menangkap 13 Tersangka Perdagangan Orang

Legislator

Buka Muswil Pemuda Pancasila NTB, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Terapkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Rilis

Atlet Cilik Asal Bantaeng Torehkan Prestasi dalam Ajang Kejuaraan Taekwondo Asean

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi 51 Tahun Perjalanan Musisi Ahmad Dhani

Rilis

Semi Final Indonesia vs Uzbekistan, Kapolresta Pati Gelar Nobar

Eksekutif

Pemprov Sumbar Distribusikan 83 Hewan Kurban untuk Daerah Terpencil

Legislator

Uji Mahasiswa Doktor Universitas Terbuka, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penerapan Smart City di Indonesia

Rilis

Tundukan Babel, Sumbar Bersua Lampung di Semifinal Sepakbola Porwil Sumatera XI-2023