PoliticNews.ID-Musi Rawas: Polemik sengketa hasil pemilihan kepala (Pilkades) di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) masih bergulir. Pasalnya, dua calon kepala desa (Cakades) yang yang kalah menggugat hasil Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Ahmadi Zulkarnain, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/9/2021) membenarkan bahwa ada dua Cakades yang kalah mengajukan gugatan hasil Pilkades ke PTUN Palembang.
“Dua Cakades yang menggugat tersebut yakni satu Cakades Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu dengan nomor kasus 62 dan satu Cakades Sukarami Kecamatan Sumber Harta dengan kasus 52,” katanya.
Dikatakannya, Cakades Desa Sungai Bunut yang mengajukan gugatan atas nama Rasidi dan Desa Sukarami atas nama Sumarlin.
Untuk saat ini, sambung Ahmadi, prosesnya sudah tiga kali sidang. Bahkan, ia sudah hadir mendampingi tim advokasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura. Sebab, para penggugat sudah memberikan gugatan agar menganulir SK Kades terpilih.
“Tim advokasi Pemkab Mura sudah menyampaikan jawaban atas gugatan Desa Sukarami dan minggu ini untuk jawaban Sungai Bunut. Dimana, mereka menggugat proses dan SK nya,” jelasnya.
Terlepas dari itu, bilamana gugatan mereka diterima maka SK Bupati gugur dan akan dilaksanakan Pilkades ulang pada 2022. “Namun, sebaliknya kalau ditolak maka Kades yang menjabat saat ini maka terus berlanjut,” tukasnya. (Joni Karbot)
Joni Karbot, S.Th.I
(Kaperwil Sumatera Selatan)