PoliticNews.ID-PALI: Dari sumber yang ada bahwa Mobil Truk Batubara, yang melintasi jalan kabupaten maupun provinsi dengan rute Talang Bulang – Simpang Tais – Simpang Raja – Jermbah Besi – Sinar Dewa -Sebane di Bumi Serepat Serasan.
Dari keterangan salah satu Supir yang enggan disebutkan ini menuturkan, “kalau membawa 8 ton pasti lah rugi, sebab kami cuman upah gendong, oleh karena itu setiap lewat kami 12 hingga 14 ton, ucapnya.
Bukan itu saja dari Pantauan Awak media juga, ada Oknum Transportasi Truk Batubara yang nakal, yang tidak sesuai dengan Jam Operasional, pukul 10.30 wib sudah melewati Jalan Desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi, dalam satu minggu yang lalu, sudah beberapa mobil terbalik di akibatkan kelebihan tonase.
Bahkan dari keterangan warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, tidak ada manfaat untuk masyarakat, Mobil Truk Batubara melintasi Jalan kabupaten, sebab Jalan sudah rusak, dan sudah beberapa kali mengalami Insiden terbalik nya mobil tersebut.
Saat di konfirmasi via What Apps, Rizal Kennedy, anggota DPRD Sumsel Komisi V Bidang Kesejahteraan, menanggapi permasalahan truk batubara melintas di Jalan Kecamatan Talang Ubi, memang sudah di sepakati oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten PALI.
“Akan tetapi Ijin Lintas Truk Batubara, ada tenggang waktunya, asalkan sesuai dengan aturan, seperti jam Operasional dari Pukul 18.00 hingga 05.00 wib, dan tonase mobil tidak boleh lebih dari ukurannya 8 ton per unit nya, ” ungkap, Politis PPP ini, Kamis (7/7/22).
Sambungnya, Pemprov Sumsel dan Pemkab Pali, sudah menyepakati bahwa apabila Perusahaan yang melintas di Provinsi maupun kabupaten, harus bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang di rusak oleh Truk Batubara itu sendiri.
“Disini saya sudah mendapatkan laporan juga, jalan yang di lewati oleh truk Batu Bara yakni PT. Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE), sudah rusak parah, di karenakan melebihi tonase yang ada, ” tegasnya.
Lanjutnya, Ia menuturkan Apabila Perusahaan sudah menyalahi aturan, baik itu Jam Operasional maupun muatan mobilitas, hendaknya Aparat seperti Dinas Perhubungan harus bertindak tegas, seperti menyetopkan ijin lintas transportasi, jangan sampai masyarakat mengambil alih, sebelum terjadi konflik.
“Dengan adanya jam operasional tidak sesuai aturan, bisa menggangu aktifitas warga, terutama keamanan maupun kenyamanan, serta dampak polusi debu akibat truk batubara, harus di pikirkan oleh Pemerintah juga, ” tukasnya.
Rizal mengungkapkan melihat dari laporan warga, truk batubara yang melewati jalan, banyak lah dampak negatif, di bandingkan positif, seperti beberapa mobil truk batubara yang terbalik di depan rumah warga.
“Saya mewakili suara rakyat, hanya meminta kepada Pemprov Sumsel maupun Pemkab Pali untuk mengevaluasi, tentang Operasional Pertambangan di Bumi Serepat Serasan, karena Perusahaan yang bertanggung jawab ini, sudah banyak menyalahi aturan, ” tutupnya. (TIM)
Joni Karbot, S.Th.I
(Kaperwil Sumatera Selatan)