Home / Rilis

Minggu, 27 Februari 2022 - 19:26 WIB

DPD Barikade 98 Muba Pertanyakan Akuntabilitas Pembangunan Gedung RSUD Sekayu.

Joni Karbot - Penulis

PoliticNews ID-Muba: Dewan pimpinan daerah (DPD) Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyoroti pembangunan gedung RSUD Sekayu hingga kini belum terlihat adanya pelayanan di gedung baru tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan akuntabilitas hingga kualitas dari Pekerjaan Bangunan gedung tersebut, pasalnya mega proyek yang dibangun dengan menggunakan dana alternatif PT SMI sebesar Rp151.122.905.000 dari awal mulai pembangunan hingga saat ini banyak menimbulkan persoalan.

“Selain kita memiliki data terkait pembangunan gedung RSUD sekayu ini, sejak awal mulai dari tender kami meragukan hasil atau kualitas bangunan tersebut yang dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT. Citra Prasasti Konsorindo,”Ungkap ketua DPD Barikade 98 Muba Boni kepada Awak media minggu(27/2).

Ia menyebut, mulai dari adanya keterlambatan progres pembangunan hingga pekerjaan yang tidak tepat waktu, tidak sesuai dengan kesepakatan pada saat penandatangan kontrak.
ini menimbulkan pertanyaan besar, bahkan dari pantau dilapangan masih terlihat bagunan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan speksifikasi yang ada.

“Kenapa kami menyoroti pembangunan gedung RSUD, Karena dana anggaranya untuk bangun gedung ini dari dana hutang. Kita sudah mendapat pengalaman, dimana ditahun 2018 Pemkab Muba dengan dalih mempercepat pembangunan infrastruktur justru hasil dari pekerjaanya belum lama bisa dinikmati masyarakat semua sudah hancur, menurut kami ini sangat melukai hati rakyat,”ucapnya.

Sekarang, lanjut boni, pihaknya melihat pembangunan gedung RSUD sekayu ini yang dikerjakan oleh pihak PT. Citra Prasasti Konsorindo terlihat tidak profesional jika kita melihat kualifikasi persyaratan pada saat tender beberapa waktu lalu. Kami khawatir ini akan berpotensi bermasalah seperti seblumnya pemabangun infrastrktur yang juga menggunakan dana talangan Dari PT SMI.

“Seperti kita ketahui bersama, kasus OTT yang telah terjadi, ternyata juga terkuaK soal pembanguan infrastuktur yang dibangun menggunakan dana dari PT SMI. Hal inilah yang menjadi Fokus kami sebagai Ormas yang memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi proyek pembangunan yang notabeneya menggunakan uang rakayat atau bersumber dari dana APBD.,”,tegasnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Minta Para Pihak Agar Menahan Diri dan Percayakan Kepada Team Khusus Yang Dibentuk Kapolri

Lanjutnya, dari investigasi serta melihat perkembangan progres pembangunan gedung baru RSUD Sekayu ini kami melihat ada hal yang tidak sesuai dari apa yang menjadi tujuan dan komitmen pembangunan sejak awal. Dari itu dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat ke pihak menejemen RSUD Sekayu untuk meminta penjelasan serta transpransi mulai dari jumlah pinjaman, lama waktu dana pinjaman, serta hal lainya.

“Jika memang harus dengan aksi kami siap. Dari itu Kami berharap pihak RSUD juga bisa transparan ke publik terkait pembangunan gedung baru tersebut, sebab dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat LSM dan Ormas yang menyayangkan pembangunan gedung tersebut dikerjakan tidak sama dengan apa yang menjadi harapan.”imbuhnya.

Sekedar informasi, Sebelumnya Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yang menggunakan dana alternatif PT SMI Sebesar Rp151.122.905.000 telah selesai dilakukan. Kendati pembangunan konstruksi telah selesai 100 persen, ternyata masih terdapat persoalan yang membuat pihak RSUD Sekayu menahan sisa pembayaran kepada pihak kontraktor.

“Secara administratif kita sudah melakukan berita acara serah Terima tahap satu dalam rangka untuk pencairan 100 persen. Itu administrasi untuk pengajuan pencairan. Karena menurut kita masih ada yang kurang, sehingga pembayaran dilakukan 85 persen,” ujar Direktur RSUD Sekayu, sekaligus PPK kegiatan pembangunan gedung RSUD, dr Makson Parulian Purba.

Ditegaskan Makson, pihaknya akan membayar 15 persen milik kontraktor namun dengan sejumlah catatan, mengingat masa pemeliharaan gedung yang merupakan tanggung jawab kontraktor yakni selama 1 tahun.

“Untuk masa pemeliharaan, kita mempunyai persepsi berbeda dengan pihak kontraktor, jika kontaktor mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan seluruh item bangunan gedung bahkan lebih. Namun kami sebagai owner masih merasa ada kekurangan,” kata dia.

Selain tanggung jawab masa pemeliharaan 1 tahun, kata Makson, sejumlah catatan harus dipenuhi pihak ketiga yakni pertama pihaknya harus yakin dahulu semuanya pembangunan gedung itu sudah sesuai dengan keinginan owner. Kedua, pihanya ingin denda keterlambatan dibayar serta temuan lainya yang menjadi rekomendasi dari BPK harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah

“Ketiga, ketika LHP BPK keluar hasil audit tersebut pihak kontraktor harus penuhi apa yang menjadi temuan BPK dan Keempat, saya menyarankan jika pembayaran mau dilakukan secara penuh semua hutang-hutang subkontraktor harus terlebih dahulu diselesaikan karena banyak yang melapor ada pekerjaan yang belum dibayar, walaupun itu bukan di ranah RSUD saya sebagai PPK mempunyai kewenangan dalam kebijakan,” beber dia.

“Kami tidak ingin bangunan gedung ini selesai namun ada menyisakan sengketa atau persoalan hukum di kemudian harinya. Sesuai kontrak 10 Desember 2021 habis masa kerja, namun masih ada kekurangan sehingga waktu diperpanjang selama 11 hari. Setelah dianggap selesai, di tanggal 21 Desember 2021 serah terima gedung sudah dilakukan dari pihak kontraktor ke RSUD Sekayu,” terangnya.

Terpisah, Pimpinan PT Citra Prasasti Konsorindo, Yulianty mengatakan, pihaknya sudah membuat surat jaminan pemeliharaan selama satu tahun. Bahkan, pihaknya memastikan akan bertanggung jawab jika ada komplain dari pihak RSUD selama masa pemeliharaan.

“Jadi begini, selama masa pemeliharaan
ketika ada kerusakan atau komplain terkait bangunan gedung, pihak RSUD kami minta untuk berkirim surat kepada kami selaku kontraktor, sehingga kami bisa menindaklanjuti ke supplier. Sebagai contoh ada kerusakan masalah lift, AC bocor dan lainya yang menjadi tanggung jawab pihaknya,” Ungkap yulianty.

Dikatakannya, pada Desember 2021 pihaknya sudah menyelesaikan surat jaminan pemeliharaan yang diterbitkan dari Bank. Artinya sebagai kontraktor pihaknya sudah memenuhi persyaratan untuk menagih uang pelunasan 100 persen. Sementara pihak RSUD sendiri tidak memperjuangkan hak kontraktor.

Sementara, terkait adanya permasalahan antara pihaknya dengan Subkontraktor, Yulianty menegaskan permasalahan itu bukan ranah atau urusan dari pihak RSUD. “Kami tegaskan pihak RSUD Sekayu jangan terlalu jauh mencampuri urusan internal perusahaan kami, lunasi saja pembayarannya,” tandas dia.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Rodi Wijaya- Imam Senen Jalani Tes Kesehatan, ROIS Yakin Hasilnya Memuaskan

Rilis

Hentikan Konflik Petani

Legislator

Terima Pengurus Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Gedung Baru Untuk Pengembangan Sarana dan Prasarana Kampus

Rilis

Target 10 Kursi di Pileg 2024, Ini Kata Ketua DPC Gerindra

Rilis

Terima Pengurus GMKI, Bamsoet Ajak Elemen Mahasiswa Masifkan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

Legislator

Terima Pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Penjualan Langsung

Rilis

Aksi Peduli Korban Banjir, Burhan Hadir

Legislator

Bamsoet Apresiasi Dukungan Kemenparekraf Terhadap Penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023