Home / Opini

Senin, 7 Februari 2022 - 19:29 WIB

DPC GmnI Ambon Meminta Kejati Maluku Mengevaluasi Kejari yang di nilai Tumpul dalam pengambilan keputusan

zQ - Penulis

“DPC GmnI Ambon Meminta Kejati Maluku Mengevaluasi Kejari yang di nilai Tumpul dalam pengambilan keputusan”

DPC GmnI Ambon menilai persoalan di tutupnya kasus korupsi DPR Kota Ambon oleh Kejari merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat. kejari merupakan salah satu lembaga hukum yang sudah seharusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam fondasi hukum.

Keputusan kejari dalam menutup kasus korupsi anggota DPR kota ambon yang merugikan masyarakat senilai 5,3 miliar merupakan bentuk mencederai tiga Asas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir penutupan kasus korupsi dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DHD-BPK 45 Sumbar 2023-2028

Pasal 4 undang-undang tipikor berbunyi dengan sangat jelas bahwa mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya.

Hal ini juga di pertegas dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2021 tentang pedoman bagi tindak pidana korupsi yang juga berbunyi kalaupun mengembalikan keuangan negara tetap akan menerima sangsi hukum walaupun hukumnya di ringankan.

Dari dua dasar hukum di atas dapat di ambil sebuah kesimpulan bahwa keputusan kejari bisa saja melindungi elit-elit politik yang tenggelam dalam arus kasus kasus korupsi.

Baca Juga :  Maju Jadi Caleg DPRD Sumbar, Devi Erawati Sebut Terinspirasi dari Gubernur dan Kader PKS yang Militan

Ketua DPC GmnI Ambon Adi Suherman Tebwaiyanan SE, meminta ketegasan kejati maluku mengevaluasi kinerja kejari yang di nilai melindungi bandit-bandit berdasi, karena keputusan kejari seperti telah terdegradasi moralitas.

Kejari seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusannya terdapat butir-butir harapan kolektifitas masyarakat kota ambon yang menanti keputusan hukum yang Prudential, agar setiap pelaku-pelaku korupsi di negeri ini dapat di adili sesuai amanah konstitusi.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 227 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eksekutif

416 Mahasiswa Mahasiswi ATIP Padang Diwisuda

Eksekutif

Gubernur Sumbar Inspektur Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Legislator

Ini Cerita Irsyad Syafar Wakil Ketua DPRD Sumbar Tentang Suka Duka Jadi Aleg

Opini

Supandi : Panitia Pilkades Taja Mulya Bertugas Sesuai Tatib Dan Perbup

Eksekutif

Gubernur Sumatra Barat Dialog Bersama Masyarakat Air Bangis Usai Salat Subuh

Eksekutif

Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Jagung di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Bapanas

Eksekutif

2 Kelurahan Kolaborasi Bersihkan Tumpukan Sampah di Jembatan Pulau Aia Nan XX Padang

Opini

Peduli sesama Anak Ke-8 Gubernur Sumbar Ikut Berkurban