BLAMBANGAN UMPU – Politicnews.id : Dewan Kesenian Way Kanan usai dilantik langsung menggebrak Selasa (22/10/2024), pada da siang harinya langsung menggelar acara Dialog Budaya.
Helat dialog budaya ini menghadirkan nara sumber Ketua Akademi Lampung Ir Anshori Djausal dan Iwan Nurdaya Djafar, SH. Pada kesempatan ini Ketua Al Anshori Djausal menyampaikan makalahnya bertajuk : “Membangun Ekosistem Kebudayaan Lampung. Sedangkan Sekretaris AL Iwan Nurdaya-Djafar menyampaikan beberapa tentang tugas Pemerintah Nasional, tugas Pemerintah Daerah, tugas setiap orang, dan perlunya Kementerian Kebudayaan di tingkat Pemerintah Nasional dan Dinas Kebudayaan di tingkat Pemerintah Daerah.
Selain itu,Iwan akan membicarakan mengenai program Dewan Kesenian Waykanan yang mesti merujuk kepada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan, dan Pokok-pokok Kebijakan Daerah (PPKD) Pemkab Waykanan.

Iwan menadaskan berdasarkan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Dalam Pemajuan Kebudayaan Pemerintah Pusat bertugas, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, . melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang Kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan.mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan menggunakan Kebudayaan sebgai salah satu media diplomasi internasional; meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Sedangkan tugas Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan wilayah administratifnya adalah: menjamin kebebasan berekspresi;, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, emengelola informasi di bidang Kebudayaan; menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Untuk itu, tandas Iwan , perlunya Kementrian Kebudayaan dan dibentuknya Dinas Kebudayaan di Propinsi Lampung dan kiranya perlu dibentuk Dinas Kebudayaan tersendiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan.
“Di samping tugas, Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 yang di antaranya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan, ujar Iwan mengingatkan.
Sementara itu, Ketua Akademi Lampung Anshori Djausal menyampaikan pemikirannya membangun ekosistem Kebudayaan Lampung. Anshori memaparkan berbagai obyek Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Lamapumg.
Menurut Anshori ekosistem kebudayaan tersusun atas susunan interaksi yang saling menunjang antara pelaku, pengguna, infrastruktur, lingkungan dan unsur-unsur kebudayaan dalam suatu kawasan tertentu.Seluruh unsur terhubung dengan berbagai rantai kerja.Mengapa harus mengambil kebudayaan lokal, tradisional? Untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan nasional ?
“Tujuannya untuk menyerap nilai-nilai luhur dubaya bangsa. Memperkaya keberagaman budaya bangsa dan mempertegas jati diri bangsa,” jelas Anshori.

Untuk membangun ekosistem kebudayaan Lampung, jelas Anshori, merujuk UU Pemajuan Kebudayaan berpijak pada keseharian masyarakat dalam berbudaya dari yang paling tradisional sampai yang paling kontemporer dari yang hampir punah hingga yang baru berkembang.
‘Keempat langkah untuk pemajuan kebudayaan yaitu; perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan saling terhubung dan tak dapat dipisahkan . Keempat langkah strategis ini ini harus dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap,” tandas Anshori.
Christian Saputro

Every second is change,
Every second is chance.
Do your sevice with integrity,
full heart and full capacity.