PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot motor brong, Jumat (12/01/2024). Sosialiasi larangan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan standar tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Lantas, Iptu Afrizal S, SH menyebutkan bahwa giat preventif terkait larangan penggunaan knalpot brong terus ditingkatkan. Pihaknya menghimbau bengkel atau tempat variasi motor untuk tidak melayani penjualan dan pemasangan knalpot brong.
“Ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumbar Nomor Mak/01/I/2024,” jelasnya.
Sosialisasi ini mendapat acungan jempol dari Ketua Patriot Desa Sumbar, Patriot Rieldo Perdana. Menurut Patriot, langkah yang dilakukan Polisi sudah tepat karena penggunaan knalpot brong dapat meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian, khusus kepada Kapolda & Kapolres atas sosialiasi larangan penggunaan knalpot brong,” kata Patriot ketika ditemui di salah satu kedai kopi Padang Panjang.
Patriot menyinggung penggunaan knalpot brong telah memicu terjadinya pertengkaran antara TNI dengan oknum pendukung salah satu capres di Boyolali beberapa waktu yang lalu.
“Kita berharap dengan adanya larangan penggunaan knalpot brong dapat mewujudkan keamanan, ketertiban, serta ketentraman di tengah – tengah masyarakat. Terima kasih Polisi!, tutup Patriot.