PoliticNews.ID – Aceh Singkil : Camat Suro Makmur Sumadi,S.IP,M.Si, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama Panitia Pemilihan Kepala Kampung (P2K) dalam Kecamatan Suro Makmur.
Dalam rakoor tersebut dihadiri oleh Kapolsek dan Danpos perwakilan Danramil Suro Makmur, turut hadir juga para pejabat Kepala Kampung yang mengikuti Pemilihan Kepala Kampung Serentak tahun 2021, yakni pejabat Kepala Kampung Suro Baru, Pangkalan Sulampi, Ketangkuhan, Keras dan Sirimomungkur.
Rapat koordinasi diselenggarakan di Aula Kantor Kantor Camat Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh sesuai dengan Surat Bupati Aceh Singkil Nomor 140/1157 tahun 2021 perihal pelaksanaan tahapan pemilihan Keuchik/ Kepala Kampung Serentak tahun 2021 mulai dari tanggal 14-22 September 2021 adalah tahapan konsultasi P2K ke Camat tentang bakal calon Keuchik yang akan di tetapkan sebagai calon Keuchik/ Kepala Kampung, 21/09/2021.
Sumadi, Selaku Camat Suro Makmur menegaskan verifikasi berkas administrasi kelengkapan bakal calon (balon) Kepala Kampung mengacu kepada peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.
Di sela-sela Rakoor tersebut Camat Suro Makmur kembali menegaskan terhadap bakal calon Kepala Kampung yang ke dua kalinya, harus ada surat keterangan bebas temuan dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 17 tahun 2021 pasal 17 huruf (p).
Jalan Subulussalam – Lipat Kajang – Sibolga – Aceh Singkil – Provinsi Aceh
“KAMI KABARKAN,
ANDA PUTUSKAN”