PoliticNews.ID-Banyuasin: Budi Setiawan, calon Kepala Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat Sanggahan pada, Sabtu (20/11/2021).
Surat sanggahan dilayangkan ke panitia Pilkades, setelah pelaksanaan pilkades pada Rabu (17/11/2021), dianggap kacau (rusuh).
“Ada 18 poin sanggahan yang kami sampaikan ke panitia. Intinya, Pilkades Taja Mulya Rusuh (Kacau, campur aduk) sehingga menyebabkan Pilkades tidak berjalan sesuai tatib dan perbup. Dengan demikian menghasilkan prodak cacat hukum (tidak sah), maka dari itu perlu dilakukan pemilihan ulang,” tegas budi.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pemilihan Pilkades Taja Mulya tidak pernah dilakukan pleno penghitungan hasil suara. Yang artinya, jika ada hasil Pilkades yang muncul, itu bukan berdasarkan proses yang benar. Hasil suara tidak pernah dihitung, jadi Pilkades Taja Mulya belum ada hasil penghitungan suara,” jelasnya menutup wawancara. (*)
Joni Karbot, S.Th.I
(Kaperwil Sumatera Selatan)