Home / Komunitas / Opini / Politic / Rilis / Tokoh

Sabtu, 13 April 2024 - 19:39 WIB

Brutal Dan Melawan Negara, Ketua GM FKPPI Malut: “Aksi OPM Layak Dianggap Makar Terhadap NKRI”

Syafridhani Smaradhana - Penulis

PoliticNews.ID – Ternate: Ketua Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Maluku Utara, Wahyu Setia Permana menegaskan, sudah selayaknya negara menetapkan bahwa aksi OPM di Papua sebagai aksi pengkhianatan terhadap negara dengan melabeli kelompok bersenjata ini sebagai teroris, bukan hanya sebagai kelompok kriminal bersenjata, Sabtu (13/04/24)

Wahyu Setia Permana – Ketua Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Maluku Utara

Saya setuju pandangan bahwa kita seharusnya tidak sekadar menggunakan kacamata HAM secara sempit dalam melihat permasalahan keamanan Papua,” terangnya, “tetapi juga menggunakan cara pandang yang lebih luas yakni kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan penyerangan terhadap instalasi pemerintah, termasuk pos-pos aparat TNI-POLRI sudah masuk kategori aksi makar.

Menurutnya, meski tidak hanya terkait aspek internal dalam negeri Indonesia, tapi juga eksternal dunia Internasional, dimana isu keamanan Papua selalu bersifat sensitif dan kompleks, tak lantas kita sebagai negara berdaulat tidak bisa bersikap.

Penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap kelompok ini, menurutnya tidak tepat, karena mereka bukan melakukan aksi kriminal biasa, tapi sudah mengangkat senjata melawan aparat negara.

Wahyu mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang diakui oleh dunia Internasional. Dan kedaulatan tersebut harus dijaga dari gangguan dari dalam maupun dari luar.

Jadi wajarlah jika separatisme sebagai bentuk gangguan kedaulatan dari dalam negeri, harus diselesaikan oleh negara, baik lewat cara damai atau operasi militer,” terangnya.

Di beberapa negara, menurutnya, aksi separatisme diperangi lewat cara-cara militer. Namun sejauh ini Indonesia lebih memilih jalan persuasif melalui operasi teritorial yang bersifat humanis, dengan memisahkan antara warga sipil dan kelompok separatis. Negara kemudian menjaga serta melindungi warga sipil tersebut, sementara kelompok separatis diajak untuk kembali ke pangkuan ibu Pertiwi.

 

Wahyu menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, aparat TNI merujuk Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 6 ayat (1), sedangkan konflik antara TNI dan Separatis, diatur dalam hukum humaniter, termasuk pelanggaran HAM di dalamnya. TNI bisa dikatakan melanggar HAM, apabila dalam konflik dengan kelompok separatis melanggar hukum humaniter.

“Jangan justru mengabaikan pembelaan HAM korban teror dan intimidasi, dan bahkan membela HAM-nya kelompok separatis”, tutup Wahyu.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Akan Segera Luncurkan Dua Buku ke-33 dan 34 Karya Terbaru dan Dua Buku Bahan Ajar Ilmu Hukum

Legislator

Terima Dewan Pertimbangan Presiden, Ketua MPR RI Bamsoet Bahas Isu Strategis Dalam dan Luar Negeri

Rilis

Prabowo Ingin Makmurkan Petani, Ketua BPO HKTI Padang Panjang : Bukan Omon – Omon!

Rilis

Usai Retret, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Vasko Bahas Efisiensi Anggaran dalam Rapat bersama TAPD Sumbar

Rilis

Polres Kudus Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Kurang Mampu

Rilis

Polres Kudus Gelar Self Healing Training Untuk Menjaga Kualitas Kerja Dan Mental Personel

Rilis

Temui Menteri PU, Gubernur Mahyeldi Usulkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Rilis

Semi Final Indonesia vs Uzbekistan, Kapolresta Pati Gelar Nobar