Home / Rilis

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:03 WIB

Brantas Total Judi Online, Kapolda Jateng Apresiasi Polresta Banyumas

Ollie Wijaya - Penulis

BANYUMAS : Polresta Banyumas hari ini telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus Judi Online oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum, pada selasa pagi (25/6/2024).

Kapolda Jateng menyampaikan, bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan “Maka hari ini, Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online.

Dalam Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan.Apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron“, kata Kapolda Jateng di hadapan awak media.

Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga :  Rumah di Bobol Pencuri, Uang & Perhiasan Raib

“Untuk terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan, apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan Back up”, imbuh Irjen Pol. Ahmad Luthfi “Lebih lanjut, Kapolda Jateng menambahkan, bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC.

Dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut dalam menghasilkan Chips agar dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk. Ada 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng; Sosok pimpinan Yang Menginspirasi Dalam Pelayanan Masyarakat

Saya warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas”, ujar Kapolda Jateng.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., menyampaikan, apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan Judi Online.

“Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “Take Down” terhadap aplikasi. Namun, ada beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online”, tegas Ahli Hukum Pidana.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Langkah Pemerintah Percepat Penyelesaian Papua

Pemilihan

KPU Jatim Gandeng Lingkar Jaya Kapasitas Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024

Rilis

DPR Hari Ini Putuskan Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024

Rilis

Lebih Baik dari PON Papua, Gulat Sumbang 1 Emas dan 3 Perunggu

Legislator

Terima Pengurus Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Gedung Baru Untuk Pengembangan Sarana dan Prasarana Kampus

Rilis

Pertama Kali, Tim Aeromodelling Sumbar Turun di Nomor F9U

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Sebut WIES Harus Jadi Momentum bagi UMKM Sumbar untuk Kuasai Pasar Produk Halal

Rilis

Gubernur Mahyeldi dan Ketua DPRD Muhidi jadi Saksi Pernikahan Ismelda dan Gerry