JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan dosen pascasarjana program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bambang Soesatyo menuturkan pasca reformasi 1998 banyak dibentuk lembaga negara independen atau state auxiliary agency. Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehinggga menjadi tidak independen. Saat ini ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di FH-Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5/24).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari oleh UUD NRI 1945, semisal, Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang ataupun peraturan dibawahnya. Seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan dosen pascasarjana di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Borobudur serta Jayabaya ini menilai keberadaan lembaga negara independen pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nanti layak dikaji ulang. Jumlah lembaga negara independen yang sangat ‘gemuk’ perlu dirampingkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan dan kewenangan serta mencegah pemborosan anggaran negara.
“Perlu adanya road map yang jelas saat dibentuknya lembaga negara independen. Keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara yang lain perlu dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga, kinerja lembaga negara independen bisa lebih maksimal,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, lembaga negara independen harus mampu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh partai politik ataupun kepentingan pribadi. Karena tidak sedikit lembaga negara independen yang pimpinannya dipilih melalui proses di DPR RI.
“Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah,” pungkas Bamsoet. (*)
Jurnalis Independent Politic News