PADANG, Bawaslu Kota Padang menggelar rapat fasilitasi sentra gakumdu tahapan hasil pemilu tahun 2024, Jumat (5/4/2024). Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tahapan pasca pemilu dan melakukan evaluasi.
Komisioner Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri mengatakan, pasca pemilu 2024 banyak hal yang perlu dievaluasi kembali. Seperti penanganan pelanggaran pemilu.
” apakah sudah sesuai penanganan pelanggaran pemilu atau perlu ada penambahan dan penyiapan penanganan yang lainnya,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, pada saat pelaksanaan pemilu tahun 2024 kemaren, banyak pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kota Padang. Bahkan ada satu kasus yang sampai ke tahap pengadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Padang terkait dengan salah seorang caleg DPR RI yang putusannya sudah inkrah di Pengadilan Negeri Padang,” ujarnya.
Firdaus menuturkan, dalam mempersiapkan pilkada 2024 mendatang, Bawaslu akan mengevaluasi Panwascam dengan melakukan perekrutan ulang atau mengevaluasi yang sudah ada.
“Untuk perekrutan Panwascam menunggu keputusan Bawaslu RI dengan merekrut baru atau mengevaluasi yang sudah ada,” ujarnya.
Dikatakan Firdaus, untuk pemilihan kepala daerah, Bawaslu tidak menggunakan undang undang pemilu. Namun, undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Jadi mekanismenya proses penanganan tetap sama. Namun, alurnya ada harinya yang berbeda dan proses perlengkapan bukti, materil serta formulirnya tetap sama,” ujarnya. (H)