Home / Rilis

Senin, 31 Juli 2023 - 12:45 WIB

Bawaslu Banyuasin Himbau Pimpinan Parpol Tertibkan APK 

Joni Karbot - Penulis

Banyuasin, PoliticNews.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan Partai tertentu di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani, SH, SPd, MSi kepada media, dia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah melayangkan surat Nomor 029/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 kepada Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin tentang himbauan kedua tentang penertiban alat peraga kampanye (APK).

Hal tersebut berdasarkan :

Undang-Undang N0mor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampenye Pemilihan Umum

Baca Juga :  Sejumlah Partai Sudah Didatangi, Sosok Kyai Muda Ini Daftar Bakal Calon Bupati Lebak 2024 - 2029

Menegaskan surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 028/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang himbauan penertiban alat peraga kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengumpulan data APK Parpol yang sudah terpasang seperti baleho, spanduk, benner dan lainnya diwilayah Kabupaten Banyuasin pda tanggaal 26 Juli 2023. Dengan ini tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani mengimbau agar seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin untuk melakukan hal sebagai berikut :

Menertibkan Alat Peraga Kampanye masing-masing yang terpasang diseluruh wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuasin

Menertibkan Alat Peraga Kampanye Parpol paling lama 10 hari terhitung sejak 28 Juli 2023

Baca Juga :  Pimpinan MPR Tetapkan Penyebutan Nama Presiden RI ke-2 Soeharto Dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Telah Dilaksanakan

Apabila Parpol peserta Pemilu tidak menertibkan Alat Peraga Kampanye maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak lain yang terkait akan melakukan penertiban

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan apabila sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berdasarkan surat himbauan yang kami layangkan ke seluruh Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin kami berharap mereka bisa melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye di wilayah masing-masing sebelum Bawaslu dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya melakukan penindakan, tutup Ibzani. (SMSI Banyuasin)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Parpol

Hasil Real Count KPU, PKB Dapil 5 Kabupaten Jombang masih menempati posisi teratas

Eksekutif

Gubernur Mahyeldi Sebut Kerja Sama dengan Badan Usaha Perlu untuk Memacu Pembangunan Infrastruktur Sumbar

Legislator

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Eksekutif

Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Trophy Juara World Superbike Mandalika 2023, Bautista Juara, Toprak Urutan Kedua

Legislator

Resmikan Sekolah Politik Perempuan ICMI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peran Perempuan di Panggung Politik Nasional

Rilis

Lantik PAW Anggota MPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Terlibat Aktif Mewujudkan Perdamaian Dunia

Rilis

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto Memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (sertijab)

Rilis

Muhammad Nasir Hadir Dalam Pengukuhan IKA-Muba Periode 2022-2026