Home / Legislator

Senin, 20 September 2021 - 17:21 WIB

Bamsoet: Pancasila dan UUD NRI 1945 Jamin Penegakan HAM di Indonesia

KM - Penulis

 

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Sila kedua Pancasila ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, menyatakan secara tegas Bangsa Indonesia menjunjung tinggi HAM, tanpa membedakan golongan dan derajat individu.

“Bangsa Indonesia menghormati dan mengakui hak asasi manusia sesuai dengan amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Selain penegakan HAM, Pancasila dan UUD NRI 1945 juga menjamin terwujudnya keadilan sosial sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa,” ujar Bamsoet usai menerima pimpinan Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (20/9/21).

Baca Juga :  Pilkada Serentak Mendatang, Partai Gerindra Maluku Utara Hanya Usung Kader Murni, Bukan Naturalisasi

Pimpinan Komisi Hukum dan HAM MUI yang hadir antara lain Ketua Komisi Hukum dan HAM Deding Ishak, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Manager Nasution serta Wakil Sekretaris Ketua Komisi Hukum dan HAM Ricca Anggraeni.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidanh Hukum DPR RI ini menuturkan dipercaya Indonesia sebagai Anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2020-2022 merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap Indonesia. Sekalipun sebagaimana dialami bangsa lain di dunia, bangsa Indonesia tidak terlepas dari terjadinya dinamika penegakan HAM di dalam negeri.

‘Sejak Reformasi penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia terus menunjukan perbaikan. Begitu pula dengan tantangan penegakan HAM yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak lagi menentang penggunaan aparat dan senjata untuk mempertahankan kekuasaan,” kata Bamsoet.

Baca Juga :  Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI Wacanakan Laporan Kinerja Disampaikan Langsung Pimpinan Lembaga Negara Dalam Sidang Tahunan MPR

Kepala Badan Penegakan Hukum Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, kebebasan sipil di era Reformasi juga lebih terjamin. Masyarakat Indonesia tidak lagi takut bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah dan aparat pun tidak bisa semena-mena membungkam pihak-pihak yang ‘berseberangan’ dengan pemerintah.

“Masyarakat Indonesia kini bebas menuntut kehidupan yang sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Sikap negarawan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri tidak bertindak reaktif dan berlebihan dalam menyikapi pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, menunjukan negara menghormati kebebasan sipil warga negaranya,” pungkas Bamsoet. (*)

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Legislator

Podcast Dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tolak Sistem Demokrasi Transaksional

Legislator

Bamsoet Pastikan Tidak Maju Calon Ketum Partai Golkar, Dukung Bahlil Sebagai Ketum Partai Golkar Periode 2024-2029

Legislator

Silaturahmi Tokoh Muda Padang Selatan Yurneidi dengan PWRI Kecamatan Padang Timur

Eksekutif

PSHT Rayon Gajah Pawai Obor Warnai Malam Takbiran di Desa Gajah

Legislator

Sonsong Kemenangan di 2024, PKS Sumbar Utus 5 Orang Ke TFT Jurkam Keumatan
Reses DPRD Provinsi Juli 19,2023

Legislator

Masa Reses, Dewan Serap Aspirasi Warga

Legislator

Berikan Orasi Ilmiah di Wisuda Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Legislator

Buka Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR RI Bamsoet Ungkap MPR RI Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI Periode 2024-2029