PADANG, Politicnews.id – Para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai unjuk gigi dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk sosialisasi diri ke masyarakat. Baleho-baleho besar terpajang di pinggir jalan dan batang-batang pohon hingga tiang-tiang listrik.
“Bacaleg harus taat aturan. Sebelum DCT tidak boleh mengeluarkan alat peraga,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Rabu (2/8/2023).
Alni mengatakan, menyosialisasikan diri ke masyarakat bagi seorang bacaleg merupakan hal yang wajar. Namun, semua itu harus mengikuti aturan dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
“KPU akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye bagi Caleg yang telah terdaftar di saat masa kampanye dimulai,” katanya.
Alni mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif yang belum terdaftar dalam daftar caleg tetap untuk tidak mengeluarkan alat peraga.
“Semua APK yang terpasang di fasilitas umum merupakan wewenang Pemda kabupaten/ kota atau provinsi yang berhak menertibkannya melalui perda masing-masing. Sudah ada imbauan dari penyelenggara pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan KPU Provinsi Sumbar telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023. Jumlah DPT Sumatera Barat sebanyak 4.088.606 juta pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 2.027.360 dan Pemilih Perempuan 2.061.246. (H)