PADANG, – Bawaslu Kota Padang mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan sengketa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Padang serentak tahun 2024 ini. Maka sebagai pencegahan, salah satu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Padang dengan melakukan identifikasi kerawanan yang terjadi berdasarkan kejadian Pemilihan sebelumnya, yaitu Pemilihan Umum Tahun 2024.
” Kami harap kejadian tersebut tidak terjadi atau setidaknya menurun dari angka sebelumnya,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri.
Dikatakannya, Pemetaan identifikasi kerawanan dilakukan oleh Bawaslu Kota Padang berdasarkan kejadian Pemilu tahun 2024 sebelumnya, seperti ketidak netralan ASN/TNI/POLRI. Menerima 1 (satu) laporan dari masyarakat terkait ketidak netralan ASN. Penyebabnya disinyalir karena ketidak pahaman terhadap aturan Pemilu/Pemilihan.
“Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk Kota Padang, ada 2 penyebab, yaitu:
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Mengakibatkan ada 4 TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, yaitu TPS 13 Kel Kampung Lapai Kec Nanggalo, TPS 14 Kel Kampung Olo Kec Nanggalo, TPS 22 Kel Anduring Kec Kuranji, TPS 25 Kel Pegambiran Kec Lubuk Begalung,” ujarnya.
Ditambahkannya, Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan calon anggota DPD RI atas nama Irman Gusman. Mengakibatkan pemungutan suara ulang di Kota Padang berjumlah 2.681 TPS.
“Strategi pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kota Padang, melakukan patroli pengawasan. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, untuk penyamaan persepsi dan menginformasikan aturan dan larangan serta sanksi terkait dengan Pemilu/Pemilihan,” ujarnya,
Dituturkannya, sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat aturan dan larangan serta sanksi terkait dengan Pemilu/Pemilihan. Membentuk forum-forum konsultasi dan pengawasan secara berkelanjutan kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
“Melakukan publikasi, baik berupa konfrensi press, siaran press, diskusi publik, liputan, pemberitaan terkait kepemiluan.
Memberikan edukasi literasi kepada Pengawas Pemilu/Pemilihan beserta jajaran dan Masyarakat luas, baik secara lisan, tertulis, cetak dan ditigal terkait kepemiluan,” katanya.
Bawaslu memberikan imbauan secara berkala sesuai dengan tahapan kepada peserta Pemilu/Pemilihan dan Instansi terkait. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan penyelenggara KPU Kota Padang beserta jajarannya menjalankan tugas, kewajiban dan wewewang yang diamanahkan oleh Undan-Undang,” ujarnya. (h)