PADANG, Politicnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluruskan pemberitaan yang dimuat media massa tentang minimnya anggaran tanggap darurat dan rehab rekon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Pemberitaan ini muncul pasca bencana banjir yang melanda Kota Padang dan daerah lainnya, Jumat (14/7) yang lalu.
Dalam keterangannya melalui Kepala Bappeda, Medi Iswandi mengatakan bahwa pos anggaran tanggap darurat maupun rehab rekon pada APBD Sumbar Tahun 2023 tidak hanya tersedia pada satu OPD (BPBD, red), melainkan berada pada beberapa OPD teknis.
“Menyangkut kerusakan jalan serta mengatasi longsor itu langsung oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR). Masalah tebing sungai, pemompaan banjir atau perbaikan sumber daya air dan irigasi oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (DSDABK),” ungkap Medi di Padang, Selasa (18/7).
Tidak hanya itu, bantuan pangan dan pakaian juga ditangani langsung melalui Dinas Sosial dan Dinas Pangan karena ada kegiatan Buffer Stock di OPD tersebut. Sedangkan soal perbaikan sanitasi dan permukiman dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar.
“Disamping itu pada APBD Sumatera Barat juga dialokasikan dana melalui Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 1% dari APBD yaitu sekitar Rp. 67 Milyar yang bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kalaksa BPBD Sumbar, Rudi Rinaldi.
Menurutnya BPBD adalah OPD koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan semu potensi yang tersedia untuk menangani dan menanggulangi bencana.
“Untuk kegiatan rehab rekon pasca bencana dapat dilakukan oleh OPD teknis lainnya seperti Dinas BMCKTR, Dinas Perkimtan, Dinas Sosial, Dinas Pangan dan lainnya,” ujarnya.
Rudi menekankan bahwa dalam urusan rehab rekon, sejatinya yang diperlukan adalah sinergitas lintas OPD provinsi maupun dengan kabupaten/kota yang dibangun BPBD selaku OPD koordinatif di bidang kebencanaan.
Sumber daya lainnya adalah pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Melalui koordinasi dari BPBD, BNPB juga siap membantu mengucurkan dana rehab rekon sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk pemulihan perekonomian pasca bencana di daerah.
“Apalagi jika suatu lokasi di identifikasi akan terjadi sesuatu yang membahayakan masyarakat setempat,” jelas Rudi.
Terakhir Kalaksa Rudi meminta kepada masyarakat, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana serta meminimalisir prilaku yang berpotensi menghadirkan bencana itu sendiri.
“Pengelolaan sampah, pemerintah saja tentu tidak cukup, harus ada peran serta seluruh komponen masyarakat, minimal buanglah sampah pada tempat yang telah ditentukan, jangan lagi ke sungai,” pungkasnya. (ISC/ Diskominfotik Sumbar / H )