PoliticNews.ID : Wacana MPR RI untuk mengamandemen Undang-undang Dasar (UUD) masih terus mengemuka. Diskursus yang awalnya terkait dengan pengembalian kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara, meluas menjadi perpanjangan masa jabatan presiden dan pergeseran jadwal pilpres-pileg.
Senator dari Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha mengungkapkan, hampir seluruh fraksi di DPR seia-sekata namun masih malu-malu menyampaikan secara terbuka.
“Terutama terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan pergeseran jadwal pilpres-pileg dari 2024 ke 2027”, ungkap Rachman.
Secara tegas, anggota Badan Pengkajian MPR RI ini menentang rencana-rencana tersebut. Ia juga meyakini lembaga DPD pun demikian.
Namun, penolakan yang disampaikannya pada pelbagai forum membuat pihak-pihak tertentu mulai gerah. Serangan balik yang tidak elegan dan abai ketentuan pun ia terima. Seperti peretasan internet yang memuat biodatanya.
“Walau melanggar UU ITE, saya pandang biasa. Karena yang lebih serius adalah pelecehanan tatanan perundang-undangan yang mengkerdilkan kedudukan DPD RI”, geram Rachman.
Menurut ART, sapaan akrab Rachman, inisiatif DPD dalam penyusunan RUU mulai disepelekan. Diantaranya RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rachman menilai kalangan DPR perlu diingatkan untuk patuh pada pasal 37 UUD dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterlibatan DPD dalam legislasi. Jangan sampai pemantauan realisasi pemenuhan hak-hak masyarakat daerah terkait pagebluk Covid-19 justru menjadi kesempatan lembaga lain untuk membawa kemunduran dalam demokrasi.