Home / Rilis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:44 WIB

125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah

Ollie Wijaya - Penulis

JAKARTA : Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjatuhkan hukuman kepada 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hukuman itu diberikan sebagai bentuk pembinaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai yang terkait dengan kasus mafia tanah.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari 732 pengaduan,” ucap Sunraizal.

Dari laporan itu, Inspektorat Bidang Investigasi menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN karena terlibat dengan kasus mafia tanah.

Menurut Sunraizal, pengaduan masyarakat meningkat semenjak ada Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan ini terbagi dalam beberapa bentuk.

Baca Juga :  Lewat Buku 'Rute Indonesia Raya', Abdy Yuhana Tawarkan Ide dan Gagasan untuk Capai Tujuan Bernegara

• Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang sebanyak 17 kasus.

• Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat sebanyak 201 kasus.

• Ketiga, pengaduan korupsi atau pungutan liar sebanyak 11 kasus.

• Keempat, pengaduan kepegawaian atau ketenagakerjaan sebanyak tiga kasus.

Sunraizal menyebutkan pengaduan paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yakni 493 kasus.

Dari pengaduan itu, Inspektorat Bidang Investigasi telah menangani 162 kasus. “Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentu akan kami tindaklanjuti ke lapangan,” terang Sunraizal.

Baca Juga :  Rencana Setop Penjualan Motor-Mobil BBM Berdasarkan Peta Jalan NZE

Ia memastikan pihaknya menindak tegas seluruh pihak, termasuk pegawai kementerian yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak main-main terhadap kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan,” tutur Sunraizal.

Sejauh ini, 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat telah diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang dan 40 orang disiplin ringan.

Follow WhatsApp Channel politicnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rilis

Mantan Bupati Kudus H.M Hartopo Memenuhi Panggilan Kejari Kudus

Rilis

Festival “Mula Bukaning”, Event Berbasis Pendekatan Demografi Wilayah Dan Identitas Kultural

Rilis

Dilantiknya MW KAHMI Sumsel, M Nasir : Meningkatkan Kontribusinya Dalam Pembangunan Daerah

Rilis

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lokal Hingga Afrika, Ribuan Tersangka Diamankan

Komunitas

Berikan Kuliah Umum Program Pendidikan Reguler (PPRA) Angkatan 66 dan 67 Lemhannas, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Indonesia Miliki Angkatan Siber

Rilis

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Rilis

Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden 

Rilis

Keren!, Usung Lakon “Pandawa Pitu” WOTS Hipnotis Ratusan Penonton